MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Sinergi antar instansi dalam mengatasi dampak lingkungan akibat Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) ditunjukkan oleh Polsek Suhaid, Koramil, Satpol PP Kecamatan Suhaid dan Kepala Desa Tanjung, Selasa (29/10/2024).
Kegiatan tersebut melputi pengecekan dan himbauan larangan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin PETI di aliran Sungai Batang Suhaid.
Sinergi antar lembaga ini menunjukkan komitmen kuat dalam mengatasi dampak lingkungan akibat aktivitas PETI.
Dalam kegiatan itu, tim gabungan menyusuri sejumlah titik yang dahulu digunakan sebagai lokasi PETI, meliputi wilayah Ramut, Pintas Pandak, Lubuk Gernis, Lubuk Besar dan Penawan.
Kapolsek Suhaid, Ipda Suryadi menyampaikan hasil pengecekan menunjukkan bahwa semua lokasi tersebut kini telah kosong dari aktivitas maupun alat-alat PETI.
“Kondisi ini disambut positif oleh masyarakat, karena area sungai dapat kembali terjaga kelestariannya tanpa adanya dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas penambangan ilegal,” kata Ipda Suryadi kepada wartawan.