MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terjerat perkara dugaan korupsi Anggaran Dana Desa tahun 2022, yang menjerat terdakwa Syamsul mantan Kepala Desa(Kades) Desa Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, yang menyalagunakan anggaran dana desa untuk Nyawer Lady Companion (LC) di salah satu tempat Karaoke, mabuk-mabukan dan digunakan untuk kembali mencalonkan diri kembali sebagai Kades.
Hal tersebut diketahui saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, membacakan dakwaan terhadap Syamsul, dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Masriati SH MH
Dimana tim JPU Kejari Ogan Ilir, dalam sidang tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus M Assarofi, sampaikan dakwaan penyelewengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahap I dan II tahun anggaran 2022 oleh Syamsul selaku Kades Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.
Dimana dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa anggaran DD dan ADD tahap I dan II yang diterima atau dilakukan penarikan adalah sebesar Rp 599 juta, namun dalam kenyataannya yang terealisasi hanya sebesar Rp 216 juta.