MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Ganti rugi Jalan Tol Prabumulih terhadap lahan milik 8 warga Desa Jungai Kecamatan RKT Kota Prabumulih yang sempat sengketa dari Tahun 2021 silam, akhirnya menemui titik terang.
Belum dibayarnya tanah mereka, akhirnya bergulir sampai ke Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih, yang ke delapan warga tersebut jadi tergugat dalam perkara ini.
Dengan melalui berbagai proses dimulai dari mediasi dilanjutkan persidangan dan akhirnya PN Prabumulih mengeluarkan putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht), 8 tergugat itu akan segera menerima uang pembayaran lahan Tol melalui rekening bank atas nama pribadi walaupun saat ini uang tersebut belum diterima oleh para delapan warga Jungai itu karena masih dalam proses.
Juri Bicara (Jubir) PN Prabumulih Norman Mahaputra SH didampingi Wakil Ketua PN Sugiri Wiryandono SH MH dan Pejabat Panitera Helni Aryadi SH MH kala dikonfirmasi media online ini membenarkan bahwa 8 warga itu akan mendapatkan uang ganti rugi lahan tol.