MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Diduga melakukan pelanggaran, ikut kampanye Paslon 01 di lima lokasi terpisah, pejabat negara berinisial RTL dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sumsel. Hal ini dibenarkan advokat Paslon 03, Mawardi Yahya – Hj RA Anita Noeringhati ketika dibincangi awak media, Jumat (8/11/2024).
Muhammad Gustryan SH MH CHRM CTL menjelaskan, dari jejak digital pihaknya telah mencatat lima kali, RTL ikut dalam tahapan kampanye Paslon 01, Herman Deru – Cik Ujang.
“Sebagaimana diketahui RTL merupakan pejabat negara. Selain itu beliau juga anggota senator. Berdasarkan PKPU 13 Tahun 2024 pejabat negara disini tidak diperkenankan untuk mengikuti tahapan kampanye, apalagi tahapan menjadi seorang senator adalah indikator perseorangan dan bukan terafiliasi atau tergabung dalam partai politik,” jelas advokat yang kerap disapa Ryan Gumay tersebut.
Tidak hanya itu, Ryan Gumay juga menjelaskan, ada dua laporan yang telah dibuatnya ke KPU Provinsi Sumsel.
“Bukan itu saja, kami juga melaporkannya tahapan kampanye melalui media massa elektronik, di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Sumsel, sebagaimana tertera dalam Register Bawaslu Nomor : 009/PL/PG/Prov/06.00/XI/2024. Sehingga kami melaporkan berdasarkan bukti-bukti yang ada, telah diterima oleh Bawaslu Sumsel,” ujarnya.