BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALPOLITIK

Ikut Kampanye Paslon 01, Pejabat Negara Dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sumsel

×

Ikut Kampanye Paslon 01, Pejabat Negara Dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sumsel

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Diduga melakukan pelanggaran, ikut kampanye Paslon 01 di lima lokasi terpisah, pejabat negara berinisial RTL dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sumsel. Hal ini dibenarkan advokat Paslon 03, Mawardi Yahya – Hj RA Anita Noeringhati ketika dibincangi awak media, Jumat (8/11/2024).

Muhammad Gustryan SH MH CHRM CTL menjelaskan, dari jejak digital pihaknya telah mencatat lima kali, RTL ikut dalam tahapan kampanye Paslon 01, Herman Deru – Cik Ujang.

“Sebagaimana diketahui RTL merupakan pejabat negara. Selain itu beliau juga anggota senator. Berdasarkan PKPU 13 Tahun 2024 pejabat negara disini tidak diperkenankan untuk mengikuti tahapan kampanye, apalagi tahapan menjadi seorang senator adalah indikator perseorangan dan bukan terafiliasi atau tergabung dalam partai politik,” jelas advokat yang kerap disapa Ryan Gumay tersebut.

Tidak hanya itu, Ryan Gumay juga menjelaskan, ada dua laporan yang telah dibuatnya ke KPU Provinsi Sumsel.

“Bukan itu saja, kami juga melaporkannya tahapan kampanye melalui media massa elektronik, di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Sumsel, sebagaimana tertera dalam Register Bawaslu Nomor : 009/PL/PG/Prov/06.00/XI/2024. Sehingga kami melaporkan berdasarkan bukti-bukti yang ada, telah diterima oleh Bawaslu Sumsel,” ujarnya.

Selanjutnya, terang Ryan, dirinya dan tim masih menunggu tindak lanjut dari Bawaslu Sumsel untuk mengklarifikasi yang bersangkutan.

“Harapan kami, Bawaslu Sumsel jangan hanya sebatas menerima laporan, tapi ada tindak lanjut yang konkrit juga. Bawaslu Sumsel harus menjalankan tugas dan fungsinya untuk proses pilkada di Sumsel berjalan dengan berkeadilan,” tuturnya.

Disinggung hasil dan bukti yang diserahkan ke Bawaslu, Ryan menjabarkan, adanya paslon 01 yang mencuri star dalam tahapan pemilu.

“Yang kami tangkap di bukti tahapan pemilu yang ada di KPU Sumsel, ada indikasi Paslon 01 lebih dulu atau bahasa kami curi start. Tadi buktinya sudah kita sampaikan juga ke Bawaslu, mengenai media massa elektronik, lebih mendominasi paslon 01 tidak berimbang, ada bukti selipan gambar paslon 01, saat seorang presenter menyampaikan informasi berita dan itupun terpisah kami telah mengadukan ke KPID di Sumsel di pukul 15.00 WIB, telah diterima oleh salah satu komisioner KPID Sumsel. Ini akan dikaji, karena kami lihat di sini ada ketidak imbangan dalam konteks penyiaran sesuai dengan surat edaran Nomor 6 Tahun 2024, yaitu dari Komisi Penyiaran Indonesia dihubungkan dengan PKPU 13 Tahun 2024 yang mendahului tahapan kampanye media massa elektronik sebelum waktunya yaitu dari tanggal 10 November – 23 November 2004,” tukasnya.