Sikapi Bebasnya Lina Mukherjee, Sapri Samsudin Kuasa Hukum Pelapor Ingatkan Ambil Hikmah dari Kejadian Ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terkait bebasnya Tik-Tok kers dan Selebgram Lina Mukherjee yang sebelumnya terjerat perkara penistaan agama, saat membuat konten makan daging babi panggang dengan mengucap lapas Basmalah, akhirnya dapat menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan kelas II A Merdeka Palembang, Rabu (20/11/2024).

Sikapi bebasnya Lina Mukherjee, Sapri Samsudin yang merupakan kuasa hukum pelapor mengungkapkan, semoga dengan bebasnya Lina Mukherjee akan menjadi lebih baik lagi dan tidak akan mengulangi perbuatan menista agama, carilah konten yang mendidik dan mengedukasi masyarakat luas.

“Kami selaku pelapor dengan bebasnya beliau, dimata kami secara hukum saudari Lina merupakan orang yang tidak bersalah, semoga dengan bebasnya beliau ini menjadi pembelajaran dan nasehat baik buat kami maupun buat Lina Mukherjee itu sendiri, bahwa kita tidak boleh membuat Kegaduhan dengan memperolok-olok RAS Suku dan agama untuk menjaga kerukunan dan ketertiban,” terang Sapri.

Bagikan :

Pos terkait