* Kejati Sumsel Titipkan BB Rp 22 Miliar Lebih ke Kejari Palembang
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum Kejari Palembang, dalam kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Prasarana LRT Sumsel 2016 – 2020, Kamis (28/11/2025) siang.
Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi membenarkan pihaknya telah melakukan tahap 2, yakni penyerahan empat orang tersangka dan barang bukti, dalam kasus Pekerjaan Pembangunan Prasarana LRT Sumsel.
Keempatnya tersangka itu, tidak lain berinisial T, Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, kemudian IJH, Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, inisial SAP, sebagai Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk, terakhir BHW, Direktur Utama PT Perentjana Djaja.
“Para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang,” bebernya.
Sedangkan, untuk barang bukti akan dititipkan uang kepada Penuntut Umum senilai Rp 22 Miliar lebih untuk barang bukti saat persidangan nanti.