MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara menggarap, menduduki lahan di wilayah kerja BKSDA Sumsel dengan luas 4500 Hektare, yang merupakan wilayah Suaka Margasatwa Padang Sugihan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel, yang menjerat tiga orang terdakwa, M.Haryo Utomo (Yoyok), Azami (Amik) dan terdakwa Sukar, jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda sampaikan nota pembelaan (Pledoi) dari penasehat hukum para terdakwa, Kamis (5/12/2024)
Yuliana SH penasehat hukum para terdakwa sampaikan nota pembelaan (Pledoi) dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Budiman Sitorus SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, serta dihadiri oleh 3 terdakwa.
Dalam nota pembelaan yang disampaikan oleh penasehat hukum para terdakwa mengatakan, mamita kepada majelis hakim untuk menerima semua nota pembelaan, membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan JPU, menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana yang didakawakan dalam dakwaan JPU.