MATTANEWS.CO, KOTA MALANG – Polresta Malang Kota melalui unit Polsek Klojen berhasil ungkap pelaku tindak pidana kejahatan perampasan dan penganiayaan beserta barang bukti dengan korban yang diketahui bernama Sri yang terjadi di jalan Pulau Sayang, Kecamatan Klojen Kota Malang.
Aksi nekat komplotan jambret ini terekam cctv berusaha mengambil perhiasan korban dengan cara yang sangat keji, pelaku melakukan kekerasan pemukulan kepada korban dan merampas perhiasan yang dikenakan korban.
Diketahui bahwa kedua tersangka komplotan jambret tersebut berinisial S (56) warga jalan Tanjungrejo, Sukun Kota Malang dan Tj (61) asal Kebonagung. Kabupaten Malang, kedua tersangka melakukan aksinya pada, Rabu (4/12/2024).
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Soleh dalam keterangannya mengungkapkan, pelaku merupakan residivis yang sudah pernah melakukan kejahatan serupa pada tahun 2015, penjahat kambuhan ini rupanya tidak membuat jera dan melakukan kejahatan dengan kekerasan kembali mengulangi perbuatannya.