BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALPEMERINTAHANTNI DAN POLRI

Cek Sample Pupuk Avatara Tanpa ada Pembanding, PH Terdakwa Keberatan

×

Cek Sample Pupuk Avatara Tanpa ada Pembanding, PH Terdakwa Keberatan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara edarkan pupuk Merk Avatara tanpa Izin dan lebel resmi, yang menjerat terdakwa Ahmad Effendy Noor, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Senin (16/12/2024).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH, dihadiri oleh tim penasehat hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejati Sumsel serta menghadirkan tiga orang ahli.

Tiga ahli yang dihadirkan diantaranya, Syafrudin Ahli dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumsel, Ferdison ahli yang menjelaskan hasil uji lab pupuk dan menjelaskan mekanisme pupuk berlabel SNI, serta Prof Hamzah ahli tindak pidana undang-undang perlindungan konsumen.

Pada sesi pertama Hakim Sangkot Lumban Tobing mempertanyakan kepada Ahli bernama Syafruddin, terkait izin edar pupuk itu sendiri berapa lama masa waktunya serta terkait produk sudah beredar dipasaran bagaimana mengatasinya, dan ahli menerangkan.

“Bahwa izin edar itu berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang lagi, ketika izin nya mati, maka produk harus ditarik di pasaran oleh produsen, kalau izinnya habis, kalau pupuknya laku dipasaran maka izinnya diperpanjang, kalau tidak ya ganti merek,” terang Ahli.

Kemudian Indra Rusmi selaku tim penasehat hukum terdakwa, menunjukan langsung kepada ahli terkait izin pupuk Avatara dari Kementrian Pertanian (Kementan) dan ahli menyikapinya.

“Bahwa permasalahannya hanya perihal boleh beredar atau tidak pupuk ini, kalau diuji secara mandiri atau melalui pemerintahan tentu boleh, dan sempel soal pupuk Avatara itu pun benar,” lanjut Ahli.

Indra kembali menegaskan kepada ahli, bahwa izin pupuk Avatara ini ada terdaftar, namun izinnya mati, lalu izin pupuk Avatara tahun 2014 ini sudah proses di perpanjang, Indra juga mempertanyakan, apakah ada keluhan dari petani yang merasa dirugikan?

“Sampai saat ini belum ada informasi dari pihak Dinas Pertanian bahwa ada yang dirugikan dan belum ada keluhan petani soal pupuk Avatara ini,” jawab Ahli.

Indra juga bertanya kepada ahli Ferdison, saat ditanya apakah Sample pupuk Avatara diperiksa di lab, langsung dapat dari penyidik dan langsung mengecek ke pabriknya atau mendapatkan kiriman, Ferdison menjawab bahwa.

“Kami hanya menerima sample saja dari penyidik dan sudah ada di kantor tidak menerimanya secara langsung dan kami uji lab,” urai Ferdison.

Mendengar jawaban ahli, Indra mengatakan, seharusnya ahli memeriksa langsung, karena ada dua lokasi toko pupuk di Banyuasin dan Sungai Lilin dan harus ada pembanding tidak bisa seperti itu, karena Ahli tidak turun langsung untuk mendapatkan sample pupuk tersebut.

Saat diwawancarai usai sidang, terdakwa Effendy Noor melalui penasehat hukumnya, Syamsudin didampingi Indra serta Adi Pambudi mengatakan, poin utama dari keterangan ketiga ahli, Syafrudin dari Kementan mengatakan pupuk ini katanya tidak ada izin edar.

“Namun, ketika kami perlihatkan buktinya, ada izin edar tahun 2014 tetapi mati, lalu ahli mengatakan lupa, tapi setelah itu iya benar, saat kami memperlihatkan izinnya telab diproses bulan Mei tahun 2024, ahli mengatakan tidak tahu,” tegasnya.

Lanjut Indra menambahkan, bahwa dalam perkara seperti ini, seharusnya wajib ada pengaduan atau laporan dari konsumen atau petani yang merasa dirugikan, dimana pupuk Avatara ini dipakai untuk tanaman padi dan kelapa sawit.

“Produk Pupuk kita ini sudah dicek di Universitas Padjajaran, kami perlihatkan izin pupuk dari Universitas Padjajaran, bahkan ahli tadi mengatakan bisa juga diuji dari non lembaga,” tegas Indra.

Bahkan dalam persidangan tadi kami sempat perlihatkan benar tidak izin ini, dan ahli menjawab kalau produk suratnya benar, tapi hasilnya ahli mengatakan tidak tahu.

“Kami juga menunjukan bahwa hasil izin yang baru sudah keluar, berarti syarat SNI sudah terpenuhi,” tegas Indra.

Sebenarnya izin pupuk Avatara mati, izin ini berlaku 5 tahun, habis tahun 2014 akhir, saat ingin diperpanjang di 2019 ada dimasa Covid – 19, namun izin yang tahun 2024 sudah diproses kembali.

“Tahu sendiri lah karena birokrasinya agak lama dan susah, kalau ada hasil uji, nanti masih akan diuji lagi,” tegasnya.