MATTANEWS.CO, LUBUKLINGGAU – Persoalan mengenai publikasi kegiatan Gubernur, Bupati/Wali Kota, DPRD, para Kepala OPD maupun pejabat dan institusi lainnya, yang dalam hal ini lebih banyak diwakili oleh Dinas Kominfo maupun Sekretariat Dewan dan Humas Protokol di setiap daerahnya mendapatkan sorotan, kali ini terjadi di Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumsel, Selasa (17/12/2024).
Untuk mendapatkan kerjasama itu, banyak aturan dan perjanjian yang dibuat, baik itu secara bersama-sama maupun sepihak. Muaranya tentu saja menyangkut finansial atau pembiayaan dari kerjasama itu sendiri. Entah itu berupa advertorial, rilis, iklan dan bentuk kerjasama lainnya.
Bahkan untuk itu dibuat berbagai landasan hukum, baik mengacu pada aturan yang ada maupun aturan yang ditetapkan bersama.
Namun sayang, pada prakteknya tetap saja akan muncul masalah.
Misalnya, praktik penyelenggaraan di Dinas Kominfo Kota Lubuklinggau untuk pembayaran Dana Publikasi Pemberitaan di APBDP/ABT 2024.
Terdaftar 565 Media dan setiap media tersebut memuat 1 kegiatan sebesar Rp500.000.