MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara gugatan pra peradilan nomor: 31/Pid.Pra/2024/PN Palembang dilayangkan pemohon Sugeng Winarno terhadap termohon penyidik Polrestabes Palembang, perihal sah atau tidaknya penetapan terhadap tersangka Sugeng Winarno, bergilir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menunjukan bukti surat dan menghadirkan saksi, Jum’at (20/12/2024).
Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Raden Zaenal SH MH, menghadirkan kedua belah pihak pemohon dan termohon serta menghadirkan saksi yaitu Nang Ali Solihin (78) mantan Bupati Muara Enim dan Musi Rawas, saksi Ahmad Effendi selaku pengawas tanah di tempat Sugeng Winarno bekerja sebagai kepala tukang.
Tim kuasa hukum Sugeng Winarno yakni advokat Abu Karim Tamem SH MH didampingi Harmoni Sastro SH, dalam persidangan terus menggali pertanyaan kepada saksi Nang Ali Solihin terkait kedudukan tanah seluas 9.490 meter persegi yang berada di kawasan Sukawinatan.
“Tanah ini bersetifikat SHM nomor 2708 tahun 2003, yang dibuatkan melalui Santoso, jadi saya minta dibuatkan sertifikat sama Santoso, namun tanah dijual Santoso ke Sakim, tapi saya tidak pernah merasa menjual. Jadi saya laporkan Santoso dan ditahan di tahun 2013, tanah tersebut hampir satu hektar luasnya, dengan berbatasan dengan tanah Simanjuntak,” ungkap Nang Ali.
Sementara itu saksi kedua Ahmad Effendi sebagai pengawas tanah dalam kesaksiannya mengatakan, bahwa pagar tersebut digeser atau dipindahkan, atas suruhan Yoga, Yoga inilah yang menyuruh Sugeng Winarno bekerja sebagai kepala tukang, bahkan Effendi berpesan kepada tim Bidkum Polrestabes Palembang.
“Gunakan hati nurani kalian bahwa Sugeng Winarno yang kalian tetapkan sebagai tersangka hanya bekerja saja,” pinta Effendi.
Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Senin 23 Desember 2024, dengan agenda Kesimpulan.
Saat diwawancarai usai sidang Abu Karim Tamem SH MH mengatakan, saksi Nang Ali Solichin yang dihadirkan tadi kedudukannya adalah selaku pemilik tanah pertama.
“Perkara tanah ini sebenarnya sudah di putus di tingkat Mahkamah Agung (MA) makanya kita kemarin berinisiatif menggeser pagar itu, karena kita tahu pagar itu punya Sakim, pagar yang didirikan di atas tanah Nang Ali Solihin. Senagaimana dalam putusan perdata nomor 191/Pdt.G/2018/PN Palembang, saksi Simanjuntak yang diajukan saudara Sakim, menurutnya bahwa itu pagar Sakim, yang dibangun di atas tanah H Nang Ali Solichin. Makanya kita berani melakukan penggeseran pagar itu, luas tanahnya 9.490 meter persegi,” tegas Karim.
Abu Karim melanjutkan, bahwa kliennya selaku pemohon Sugeng Winarno dilaporkan Afat yang mengklaim itu tanahnya, Afat memang ada surat SHM nomor 3076, yang berbatasan dengan tanahnya.
“Dimana pembayaran tanah itu dengan Teddy Tio belum selesai, sehingga kita mengajukan penyelesaian, maka pihak pembeli mengukur luasnya, nah ternyata setelah diukur, luasnya tidak sesuai, maka kita geser pagar sesuai ukuran, hasil dari plotingan pembeli,” urainya.
Abu Karim berharap, gugatan pra peradilan yang dilayangkan, majelis hakim agar mengabulkan permohonan kliennya.
“Pertama dalam pemeriksaan tersangka Sugeng Winarno itu SP2HP tidak ada, SPDP juga tidak ada, tapi sudah ditetapkan tersangka, menurut Perkap No:6 tahun 2019 harus ada SP2HP dan SPDP,” tegasnya.
Sementara itu, melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polrestabes Palembang mengatakan, saat ini kami hanya melihat alat bukti dan bukti yang kita miliki, terkait perbuatannya terbukti atau tidak kita lihat pada sidang perkara pokok, karena namanya tersangka pasti membela diri
“Saat ini yang dilihat dalam pra peradilan hanya Formil, karena disini ada pelapor dan harus kita tindaklanjuti, nanti kita akan mencari saksi-saksi dan barang bukti, apabila terpenuhi dua alat bukti maka perkara ini akan kita teruskan, dan seandainya terjadi perdamaian antara kedua belah pihak, kan ada Restoratif Justice (RJ) yang bisa ditempuh dan kami tidak menutup kemungkinan akan melakukan itu, jangan terlalu kaku lah,” terangnya.














