BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

PH: Niatan Awal Klien Kami Adalah Membantu Petani Mendapatkan Pupuk Murah dan Perizinan Telah Diurus

×

PH: Niatan Awal Klien Kami Adalah Membantu Petani Mendapatkan Pupuk Murah dan Perizinan Telah Diurus

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara edarkan pupuk Merk Avatara tanpa Izin dan lebel resmi, yang menjerat terdakwa Ahmad Effendy Noor, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Senin (23/12/2024).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Dyah Rachmawati SH MH serta dihadiri oleh terdawa didampingi tim kuasa hukumnya advokat Syamsudin SH MH didampingi Indra Rusmi SH MH dan Adi Pambudi SH.

Dalam keterangannya dipersidangan, terdakwa Effendy Noor mengutarakan kepada majelis hakim, bahwa sebenarnya niatnya adalah ingin membantu petani, agar petani mendapatkan pupuk murah.

“Saya hanya ingin membantu petani dan mendukung program pemerintah, untuk mencapai Indonesia menjadi negara Swasembada pangan,” ujar Effendy.

Effendy Noor menjelaskan, bahwa pupuk produksi kita, ketika dicampur dengan pupuk subsidi ataupun dicampur dengan pupuk non subsidi, hasilnya tetap semakin bagus.

“Untuk yang disita sebanyak 16 ton oleh penyidik, dari 100 ton awal pendistribusian, ini untuk diuji cobakan. Alhamdulilah hasilnya bagus, terbukti tidak adanya petani yang dirugikan,” jelasnya.

Dalam persidangan Effendy Noor berharap, terkait perkara bisnis pupuk ini, agar perizinannya dipermudah.

“Intinya pupuk ini merupakan karya anak bangsa, kami berharap perizinan dipermudah, sebagai bentuk fasilitas kemudahan dari pemerintah, harapannya semoga hukum tegak lurus dan mencerminkan rasa keadilan,” harap Effendy.

Sementara itu Advokat Indra Rusmi SH MH saat diwawancarai mengatakan, bahwa dalam agenda keterangan terdakwa Effendy Noor, terkait peredaran pupuk hingga perizinannya, klien kami menyampaikan diundang Khairul Hadi, bertemu Ajis Mukholis, bertemu di Tugu Mulyo, OKI.

“Tujuan terdakwa membantu para petani, yang kekurangan pupuk, khususnya sehabis Covid – 19, telah dilakukan Demonstrasi Ploting (Demplot) atau uji coba secara gratis, pupuk ini tidak diperjual belikan, targetnya adalah membantu petani ini sekitar 100 ton, baru terealisasi 83 ton, sebanyak 16 ton disita, itu pointya,” cetusnya.

“Kalau ditanya apakah ada izin? ada izin tapi mati, tujuan awal memberikan bantuan pupuk ke petani di Sumsel, sambil proses izin 7 jenis pupuk itu diajukan, terbitlah perizinan bulan Februari tahun 2024 izin yang sudah diajukan terdakwa, ada 4 izin sudah terbit, sekarang tinggal 3 izin pupuk lagi dan dipastikan bahwa diproses sebelum kejadian bukan setelah kejadian baru di proses,” jelasnya.

Disinggung pekan depan agenda persidangan tuntutan, Rusmi berharap, kliennya Effendy dalam peradilan berjalan ini berdiri tegak lurus, secara objektif.

“Barometer yang kita ukur dalam level teori hukum itu sudah jelas, ada unsur paling berat adalah niat jahat, ditengah ada kesengajaan dan paling ringan kelalaian dan Itu juga harus disesuaikan tindak pidana pelanggarannya apa, ada sanksi kurungan, denda, ada sanksi administratif, atau ada sanksi percobaan, diukur dari kesalahan dan dampak manfaatnya juga,” tegas Indra.

Karena dalam perkara ini tidak ada petani yang dirugikan secara langsung, bahkan penyidik sendiri mengatakan pupuknya bagus, hanya masalah penafsiran edar, dan itu dianggap sebagai pelanggaran. yang menjelaskan bahwa demplot pun harus terbit dulu perizinannya.

“Apalagi saat ini Presiden Prabowo Subianto sedang mengupayakan swasembada pangan, terutama pupuk, saat ini terjadi kelangkaan pupuk, terdakwa mengatakan pertama karena Covid – 19 membuat petani menjerit, sebelumnya terdakwa juga berdiskusi dengan pakar pupuk, membantu petani pupuk bagus harga murah, klien kami sudah membantu tetangga di pulau Jawa, baru ke Sumsel,” terangnya.

Majelis hakim telah membuka lebar bahwa agar dibuktikan, dan klien kami telah membuktikan dengan adanya 4 jenis izin pupuk sudah keluar.

“Kami sudah buktikan adanya uji coba demplot, juga ada surat dari Badan Standarisasi Nasional serta ada hasil laboratorium dari Unpad Bandung Jawa Barat,” terangnya.

Di negeri ini ada yang disebut diskresi, keadaan darurat diatur dalam UU administrasi pemerintahan.

“Diskresi boleh dilihat dari manfaatnya dahulu, tidak semua yang keluar yang diatur salah, penyidik menerangkan bagus pupuknya, namun hanya menjalankan prosedural penafsiran pasal sistem budidaya pertanian berkelanjutan, tidak terdaftar dan berlabel,” urainya.

Dari kejian hukum kami, dengan kondisi seperti ini, pupuk ini ada izinnya tapi mati dan perizinan sekarang sudah diatur, ada 4 jenis pupuk sudah keluar bulan Februari 2024, masih ada 3 izin jenis pupuk lagi diproses sekarang, intinya klien kami dalam perkara ini niatnya adalah untuk membantu petani.