MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sebanyak 12 orang Narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang, mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024. Pemberian remisi khusus itu, menjadi bagian dari setiap peringatan hari-hari besar keagamaan tak terkecuali Hari Raya Natal 2024, Rabu (25/12/2024).
Pemberian remisi, sebagai bentuk apresiasi terhadap narapidana yang menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti pembinaan selama menjalani masa pidana.
Kepala Rutan Kelas I Palembang, David Rosehan mengungkapkan, pemberian remisi, telah melalui proses evaluasi yang ketat.
“Remisi ini hak warga binaan yang berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan tata tertib selama di rutan, serta mengikuti pembinaan di rutan,” papar David.
Remisi yang diberikan bervariasi, tergantung pada lamanya masa hukuman dan tingkat kedisiplinan narapidana. Mulai dari pengurangan masa tahanan 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.
“Untuk remisi 15 hari berjumlah tiga orang, satu bulan berjumlah delapan orang dan satu bulan 15 hari berjumlah satu orang,” urainya.
David menambahkan, narapidana yang mendapat remisi didominasi dari kasus pidana umum sebanyak tujuh orang.
“Pidana khusus, narapidana korupsi satu orang dan narkotika empat orang,” ungkapnya.
Untuk diketahui, jumlah narapidana dan tahanan yang menghuni Rutan Kelas I Palembang berjumlah 1.551 orang, dengan kapasitas hunian berjumlah 750 orang.














