* Agenda mendengar jawaban termohon, pihak terkait, KPU dan Bawaslu
MATTANEWS.CO, FAKFAK – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perkara PHPU Nomor 188, untuk Kabupaten Fakfak dengan agenda mendengar jawaban termohon, pihak terkait, KPU dan keterangan Bawaslu. Sidang tersebut juga dihadiri kuasa hukum Pemohon, di ruang Gedung Sidang MK, di Jakarta pada Kamis, (23/01/2025)
Kuasa Hukum Pemohon Pasangan Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom nomor urut 1, Junaedi Rano Wiradinata SH MH melalui pres rilisnya yang diterima media ini, memberikan tanggapan pada sidang kedua tersebut dengan agenda mendengarkan jawaban pihak termohon, pihak terkait,KPU dan keterangan Bawaslu Fakfak.
Menurut Junaedi Rano Wiradinata, jawaban dari masing-masing Kuasa Hukum KPU Fakfak, kuasa hukum pihak terkait dan keterangan Bawaslu yang disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Fakfak, yang pada intinya, tidak terjadi kecurangan dalam Pilkada di Kabupaten Fakfak tahun 2024.
Selain itu, juga disampaikan kuasa hukum pihak terkait, pemohon pernah didiskualifikasi oleh KPU Fakfak, namun yang disampaikan kuasa hukum pihak termohon maupun kuasa hukum, terkait tidak menjelaskan secara terang tentang proses pasca KPU Fakfak mengeluarkan keputusan tersebut, dimana bahwa Ketua dan anggota KPU Kabupaten Fakfak di nonaktifkan sementara waktu oleh KPU RI dan pengambil alih tugas KPU Provinsi Papua Barat.
Lebih lanjut, Junaedi Rano Wiradinata menjelaskan, intinya jawaban termohon, terkait keterangan Bawaslu memperhatikan dengan Mahkamah, Kedudukan Hukum Pemohon dan tenggang waktu Permohonan, untuk itu dalam eksepsi termohon dan pihak terkait meminta kepada majelis hakim untuk tetap menggunakan pasal 158.
“Menurut hemat kami selaku kuasa hukum pemohon, apa yang telah disampaikan lewat jawaban – jawaban tersebut, sangatlah membantu pemohon untuk meyakinkan majelis hakim agar memeriksa pokok permohonan,” ujar Junaedi.
“Namun semua itu kita serahkan kembali ke Majelis Hakim Panel II untuk memutuskan dalam putusan sela nantinya. Apakah kita lanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi atau seperti apa. Kami tetap menunggu dan menghargai putusan hakim Mahkamah Konstitusi nantinya,” tandasnya.














