MATTANEWS.CO, PEMALANG,– Kegiatan outing class yang digelar oleh beberapa sekolah, termasuk di SMPN 7 Pemalang, belakangan menjadi sorotan publik setelah biaya yang dibebankan kepada orang tua siswa diduga melonjak tajam.
Bahkan, ada dugaan bahwa Komite Sekolah terlibat dalam rapat outing class tersebut, karena dari pihak sekolah menyebutkan bahwa semua telah ditekel (dihandel) oleh komite, dan biro wisata, jadi menurutnya permasalahan di anggap selesai.
Apabila pihak komite sekolah ikut terlibat dalam panitia outing class yang menimbulkan biaya, sehingga memberatkan orang tua siswa, atau dugaan markup anggran, maka hal tersebut bisa berpotensi terjadinya praktik pungutan liar (pungli), sehingga berpotensi melanggar aturan, maka komite bisa terjerat tindak pidana korupsi.
Imam Subiyanto, S.H., M.H., seorang praktisi hukum dan akademisi, memberikan tanggapannya terkait hal ini, Jumat (24/1/2025) malam. Menurutnya, jika dalam praktiknya outing class diselenggarakan oleh Komite Sekolah namun menimbulkan pungutan yang memberatkan dan tidak transparan, maka hal tersebut bisa melanggar berbagai ketentuan dalam UU Sistem Pendidikan Nasional, PP Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Permendikbud tentang Komite Sekolah.
Bahkan, kata Imam, ada potensi tindak pidana korupsi atau pungli jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi.
Imam menegaskan bahwa terdapat beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 yang relevan dengan kegiatan outing class. Di antaranya adalah:
Pasal 3 ayat (1): Menyebutkan bahwa Komite Sekolah berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan, bukan untuk menentukan pungutan yang memberatkan orang tua siswa.
Jika Komite Sekolah menetapkan biaya tertentu untuk kegiatan outing class yang membebani orang tua, maka tindakan tersebut melampaui kewenangan mereka.
Pasal 10 ayat (2): Menegaskan bahwa penggalangan dana oleh Komite Sekolah harus bersifat sukarela dan tidak memaksa. Artinya, orang tua siswa tidak boleh diwajibkan membayar biaya yang tinggi tanpa ada opsi keringanan. Kegiatan yang mengharuskan pembayaran tanpa pilihan ini bisa melanggar prinsip sukarela yang diamanatkan.
Pasal 11: Mengatur bahwa dana yang dikumpulkan oleh Komite Sekolah harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Jika terdapat penyimpangan atau dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, hal ini membuka potensi terjadinya tindak pidana korupsi atau maladministrasi.
Terkait kegiatan outing class yang diduga memberatkan orang tua dengan biaya yang tidak wajar, Imam menyarankan agar setiap sekolah dan Komite Sekolah mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana.
Biaya yang dibebankan tidak boleh bersifat paksaan, dan penggunaan dana harus diumumkan secara terbuka kepada orang tua siswa.
“Jika kegiatan outing class diselenggarakan dengan biaya yang tidak masuk akal, serta ada dugaan paksaan dan penyalahgunaan wewenang oleh Komite Sekolah, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai pungutan liar atau bahkan tindak pidana korupsi,” ujar Imam.
Kasus ini membuka perhatian masyarakat dan pihak terkait agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan dana pendidikan, serta memastikan bahwa semua kegiatan yang melibatkan pungutan harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak memberatkan orang tua siswa.












