BERITA TERKINIHEADLINEMATTA OPINI

Jangan Biarkan Hukum di Tunggangi, Keadilan Dibeli

×

Jangan Biarkan Hukum di Tunggangi, Keadilan Dibeli

Sebarkan artikel ini

Oleh : Ridwan Syafrullah

Dalam negara hukum, khususnya di Indonesia, keadilan seharusnya menjadi hak setiap warga, bukan barang dagangan yang bisa diperjualbelikan. Namun, realitas di lapangan sering kali berkata lain. Hukum yang seharusnya menjadi alat penegak keadilan justru terkadang sering ditunggangi oleh kepentingan segelintir orang, sehingga melemahnya kepercayaan publik terhadap aparat maupun instansi penegak hukum.

Kita menyaksikan bagaimana kasus-kasus besar dengan tersangka berpengaruh berjalan lambat, penuh kelonggaran, bahkan berakhir tanpa kejelasan. Hal itu bisa kita lihat, karena hal tersebut banyak berseluyuran dimedia massa.

Misalnya, penanganan pantai indah kapuk. Bisa dikatakan, kasus akan diproses dan di tindak jika sudah mencuat ke mungka publik alias viral.

Sementara itu, mereka yang lemah sering kali mendapat hukuman berat tanpa ampun. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah keadilan hanya bisa didapat oleh mereka yang punya kuasa dan uang?

Secara umum, Praktik jual beli hukum bukan sekadar rumor, tetapi fakta yang telah terbukti dalam banyak kasus. Suap kepada aparat penegak hukum, intervensi politik dalam peradilan, hingga vonis yang bisa dinegosiasi adalah wajah kelam hukum kita.

Dalam kondisi seperti ini, keadilan tak lagi berbicara soal kebenaran, tetapi soal siapa yang mampu membayar lebih mahal.

Ketika hukum kehilangan independensinya, masyarakat pun kehilangan kepercayaannya. Ini berbahaya, karena tanpa kepercayaan, hukum akan kehilangan wibawa, dan masyarakat cenderung memilih mencari keadilan dengan caranya sendiri. Inilah awal dari kehancuran sistem hukum itu sendiri.

Maka, pertanyaannya: apakah kita akan terus membiarkan hukum menjadi alat kepentingan, atau berani berdiri melawan ketidakadilan yang telah berakar? Jika hukum tetap bisa dibeli, maka jangan heran jika keadilan hanya menjadi milik mereka yang berpunya.

Untuk itu, dalam hal ini kita tak akan biarkan, dan diam. Karena kebaiakan akan didapatkan dengan cara yang baik. Maka pelu upaya untuk setiap elemen masyarakat untuk saling mengingatkan. Baik pemangku kepentingan, aparat penegak hukum, dan stekholder terkait untuk dapat berkerja sesuai dengan janji yang ia ucapkan. Mendorong keadilan dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.

Hal tersebut sejalan sesuai Allah Subhanahu Wa Ta’ala (QS. Ali ‘Imran 3: Ayat 104)

وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِا لْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُ ولٰٓئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ

“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung”.