MATTANEWS.CO, KUALA TUNGKAL – Guna mengedukasi waega binaan yang tidak mampu, Lapas Kuala Tungkal sosialisasikan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 262 Tahun 2022 tentang kriteria fakir miskin, Aula Lapas Kuala Tungkal, Senin (3/2/2025).
Sosialisasi ini dipimpin langsung Kalapas Iwan Darmawan, didampingi Kepala Seksi Binadik Giatja, Ali Sodikin dan Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Titi Dwijayati, sebagai langkah awal dalam rencana pemberian bantuan pendidikan terhadap anak warga binaan yang tidak mampu pada tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat oleh Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Kalapas Kuala Tungkal, Iwan Darmawan menjelaskan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berencana memberikan bantuan pendidikan terhadap anak-anak warga binaan yang tidak mampu.
“Bagi warga binaan yang tidak mampu, akan diberikan bantuan pendidikan bagi anak-anaknya, ini kabar yang sangat baik,” ungkap Iwan, dalam sambutannya.
Dijelaskannya, Kepmensos RI Nomor 262 Tahun 2022 disebut sebagai fakir miskin, yaitu seseorang yang tidak memiliki tempat berteduh atau tinggal sehari-hari, selain itu fakir miskin memiliki 8 poin kriteria yang salah satunya yaitu kepala keluarga atau pengurus keluarga yang tidak bekerja, kemudian memiliki pengeluaran kebutuhan makanan lebih besar dari setengah total pengeluaran.
“Usai pelaksanaan sosialisasi, beberapa warga binaan Lapas Kuala Tungkal yang menyambut kabar menggembirakan ini, langsung melakukan pendataan keluarga masing-masing untuk dapat diproses lebih lanjut. Mereka sangat berharap kelak anak-anak mereka bisa disekolahkan hingga tamat SMA/setingkat,” tuturnya.
Kalapas Iwan Darmawan berharap, dengan adanya program bantuan pemerintah ini, seluruh anak-anak warga binaan yang dikategorikan tidak mampu dapat terus melanjutkan pendidikan hingga tamat SMA/setingkat.
“Sehingga mereka bisa mendapatkan masa depan yang lebih baik dan cemerlang,” tukasnya.