Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Perkara Korupsi PLTU Bukit Asam, Saksi Ungkap Diarahkan Terdakwa Budi Widi Asmoro PemenangTender PT Truba Engineering

×

Perkara Korupsi PLTU Bukit Asam, Saksi Ungkap Diarahkan Terdakwa Budi Widi Asmoro PemenangTender PT Truba Engineering

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Retrofit Sistem Soot Blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam pada PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), yang menjerat tiga orang terdakwa, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan saksi-saksi, Rabu (5/2/2025).

Adapun Tiga terdakwa tersebut diantaranya, Bambang Anggono Mantan General Manager PT.PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Budi Widi Asmoro Mantan Manager Engineering PT.PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dan Nehemia Indrajaya Direktur PP. Truba Engineering Indonesia.

Sidang diketuai oleh majelis hakim Fauzi Isra SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dihadiri oleh terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing serta menghadirkan 8 orang saksi diantaranya, Erik Ratiawan selaku Direktur PT.Austindo, Abdi Nafti selaku Senior Manager Pembangkit PLN Pacitan, Fitratul Kadri selaku PLN Nusantara Power Surabaya atau Asisten Manager Engineering, Satria Prasetya Nugraha selaku Senior Engineering PLN Nusantara Power, Ferry Setiawan Effendi selaku Pejabat Perencana Pengadaan PLN UIT Pusat, Rizal Sirait selaku Senior Manager Keuangan PLN Pusat, Martono selaku Direktur Divisi Keuangan PLN Pusat dan Aldo Wardana selaku penyidik KPK.

Saksi Abdi Nafti selaku Senior Manager Pembangkit mengatakan, bahwa tahun 2020 sudah ada barangnya, antara PT.SBS dengan nilai kontrak sebesar Rp 74 miliar.

“Tugas saya membantu pemasangan Soot Blowing dan teknis dilapangan,” terangnya.

Fitratul Kadri selaku PLN Nusantara Power Surabaya atau Asisten Manager Engineering tahun 2017 mengatakan, pada zaman saya ada rencana pengadaan Soot Blowing, terkait pembahasan perbaikan Soot Blowing pada saat itu.

“Rencana yang akan kami benahi sebanyak 2 unit, melalui Email oleh pihak Cv.Dita Usaha Mulia (DUM), harga satu unit materialnya saja Rp 17 miliar jika lengkap sampai terpasang, berkisar diatas Rp 50 miliar, untuk anggaran pengadaan sebesar Rp 51 miliar itu baru usulan saja belum final, saya belum lihat kontrak hingga saat ini, saya pindah Juli 2017,” urainya.

Satria Prasetya selaku Perencana Pengadaan tahun 2018 dan sekaligus menjabat sebagai Senior Engineering mengatakan, pengadaan sebanyak 2 unit Soot Blowing untuk di PLTU Bukit Asam.

“Pada saat itu anggaran yang saya ketahui sebesar Rp 75 miliar, 1 unit referensi harga sebesar Rp 37 miliar saya lihat dari RAB Engineering referensi dari PT.Austindo, proses pengadaan melalui Lelang ada tiga perusahaan yang mengikuti dan dimenangkan oleh PT.Truba Engineering Direktur nya terdakwa Nehemia yang mulia,” ungkapnya.

Sementara itu saksi Ferry Setiawan selaku Pejabat Perencana Pengadaan PLN Pusat mengatakan, bahwa tugas kami diantaranya adalah mencari referensi harga untuk pengadaan 2 unit shot Blowing dan pemenang lelang adalah PT.Truba yang direkturnya Terdakwa Nehemia.

Bahkan dalam persidangan saksi Ferry mengakui pernah menerima uang dari pemenangan PT.Truba Engineering dan dirinya mengakui ada pertemuan dengan Budi Widi Asmoro dan pernah melaksanakan rapat sebanyak 2 kali.

“Membahas progres pekerjaan diarahkan di Vendor yaitu Nehemia selaku Direktur PT.Truba Engineering sebagai pemenang di bulan Agustus 2018, pada saat itu saya lupa Fritz ikut atau tidak, yang terlibat atau berperan adalah terdakwa Nehemia sementara Erick Pratiawan saya tidak tahu, saya diarahkan oleh terdakwa Widi Asmoro ke terdakwa Nehemia, uang telah saya kembalikan kepada penyidik KPK, karena saya takut menjadi tersangka,” ungkap saksi.

Saksi Rizal Sirait selaku anggota Komite dan Senior Manager Keuangan PLN Pusat mengatakan, harga ditentukan berdasarkan pejabat pengadaan diangka Rp 75 miliar.

“Saya pernah lihat kontrak dengan nilai Rp 75 untuk 2 unit pengadaan Soot Blowing, pemenang kontrak adalah PT.Truba Engineering dan pelaksanaan lelang saya tidak mengikuti, saya pernah bertemu dengan Budi Widi Asmoro secara beliau atasan saya,” terangnya.

Saksi Martono Divisi Anggaran PLN Pusat mengatakan, bahwa kami menerima usulan dari Direktur Regional, seluruh SK tanggungjawab GM, anggaran dari pusat awal penetapan Rp 52 miliar.

“Berdasarkan rekomendasi GM berubah menjadi Rp 75 miliar, usulan sudah ada dari 2018 awal dengan anggaran sebesar Rp 52 miliar, dasar penganggaran adalah kemampuan dan kondisi keuangan perusahaan, untuk kenaikan anggaran menjadi Rp 75 miliar ada rekomendasi dari Direktur Regional yang saat itu dijabat oleh Waluyo, diambil dari anggaran Investasi,” urainya.

Dalam perkara ini JPU KPK mendakwa para terdakwa dengan dakwaan, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah melakukan Mark Up yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara di PT PLN (Persero) sebesar Rp 26,9 Miliar.

Dimana terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa II Budi Widi Asmoro sebesar Rp 750 juta memperkaya orang lain yaitu Nehemia Indrajaya sebesar Rp 25,8 miliar.

Handono sebesar Rp100 juta, Mustika Effendi sebesar Rp 75 juta, Feri Setiawan Efendi sebesar Rp 75 juta, Riswanto sebesar Rp 65 juta, Nuhapi Zamiri sebesar Rp 60 juta, Fritz Daniel Pardomuan Hasugian sebesar Rp10 juta, Wakhid sebesar Rp 10 juta, Rahmad Saputra sebesar Rp 10 juta, Nakhrudin sebesar Rp10 juta, Rizki Tiantolu sebesar Rp 5 juta dan Andri Fajriyana M. Syarif sebesar Rp 2 juta, atas perbuatan tersebut dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam sidang sebelumnya Jaksa KPK menjelaskan, bahwa terdakwa Nehemia Indrajaya yang sebelumnya telah dikondisikan sebagai pelaksana pekerjaan Reftrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam, kemudian menyiapkan dokumen penawaran PT.TRUBA ENGINEERING INDONESIA dengan menentukan keuntungan sebesar 20 – 25% dari harga dasar pembelian, atas perbuatan para terdakwa melanggar dan diancam dengan Pasal Tindak Pidana Korupsi,