MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Retrofit Sistem Soot Blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam pada PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), yang menjerat tiga orang terdakwa, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan saksi-saksi, Rabu (19/2/2025).
Adapun Tiga terdakwa tersebut diantaranya, Bambang Anggono Mantan General Manager PT.PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Budi Widi Asmoro Mantan Manager Engineering PT.PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dan Nehemia Indrajaya Direktur PT.Truba Engineering Indonesia.
Sidang diketuai oleh majelis hakim Fauzi Isra SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta menghadirkan saksi diantaranya, Fahmi Wibowo selaku Assisten Engenering PT.Bukit Asam, Hendri Himawan selaku Manager Keuang UIK PT.SBS, Dian Ariani selaku Officer PLN Demang Lebar Daun, Ahmad Affandi Mantan Staff PT.Haga Jaya Mandiri, Melisa Putri Ritonga mantan Karyawan PT.Haga Jaya Mandiri, Winanto Wibowo Manager Audit Investigasi, Rahayu Putri selaku Manager Pembayaran PLN Pusat dan Yolid Cholidin
Saat memberikan keterangan dalam persidangan, saksi Fahmi Wibowo selaku Assisten engineering dari Bukit Asam mengatakan, mengetahui pengadaan retrofit soot blowing, namun untuk proses pengadaan awal saya tidak tahu.
“Saya tahu waktu diujung dan setahu saya prosesnya dilaksanakan melalui lelang dan pemenang tender adalah PT.Truba Engineering,” terang
Saksi Hendri Hermawan selaku Manager Keuangan UIK PT.SBS mengatakan, saat itu ada tagihan dari PT.Truba Engineering kepada kami dan saya mengetahui dari tagihan tersebut.
“Saya sempat mengirimkan uang kepada PT.Truba Engineering yang dilakukan melalui 4 tahap dan tagihan dengan total berkisar Rp 75 miliar dibayarkan melalui rekening atas nama PT.Truba Engineering, setahu saya Direktur PT.Truba Engineering adalah Nehemia,” tegas saksi.
Sementara itu saksi Ahmad Affandi, selaku staf tender administrasi PT.Haga Jaya mengatakan, bahwa dirinya mengetahui ada proyek pengadaan di PLTU Bukit Asam tahun 2018, namun tidak secara detail.
“Karena perusahaan kami tidak ikut dalam tender, saya kenal dengan terdakwa Nehemia, karena beliau adalah adik istri dari pimpinan kami, saya tidak pernah membagi-bagikan uang, dan kami tidak pernah terlibat dalam perkara ini karena perusahaan tidak ikut dalam proses lelang,” tegasnya.
Diperkuat dengan saksi Lisa selaku Staf Admin PT.Haga Jaya dalam keterangannya mengatakan, bahwa perusahaan kami tidak ada terlibat dalam proyek pengadaan ini.
“Dan perusahaan kami tidak ada hubungannya dengan terdakwa Nehemia yang mulia dan kami tetap dalam keterangan kami di BAP,” ungkap saksi Lisa.
Mendengar jawaban saksi dari PT.Haga Jaya, yang namanya selalu disebut-sebut dalam persidangan, majelis hakim sedikit kebingungan.
“Saya bingung harus bertanya apa, karena dari jawaban saksi PT.Haga tidak mengetahui proses pengadaan Soot blowing dan proses lelang,” ungkap hakim sembari mengajukan pertanyaan kepada saksi lain.
Untuk saksi Rahayu Putri selaku Manager Pembayaran PLN kantor Pusat mengatakan, bahwa dirinya sempat memindahkan anggaran sebesar Rp 6 miliar dari PLN ke Rekening KPK.
Saat ditanya majelis hakim terkait pemindahan uang dari PLN ke rekening KPK untuk kepentingan apa, saksi menjawab bahwa saya tidak tahu yang mulia.
“Kalau semua orang seperti anda ini, yang memindahkan uang tidak mengetahui untuk apa “Hancur Negara Ini” uang yang anda pindahkan ke rekening KPK itu jumlahnya tidak sedikit Rp 6 miliar,” bentak hakim.
Lalu saksi Rahayu Putri selaku Manager Pembayaran PLN kantor Pusat mengatakan, bahwa dirinya tidak tahu untuk apa mengirimkan uang tersebut ke rekening KPK.
“Tupoksi saya hanya mengirimkan saja, setelah dibayarkan saya baru tahu bahwa uang sebesar Rp 6 miliar merupakan uang dari Widi Asmoro terkait perkara UIK PLN Bukit Asam yang mulia,” jawab saksi Rahayu Putri.
Saat berita ini diturunkan, proses sidang masih berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.














