Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Korupsi Pengerjaan Peningkatan Jalan Kuang Dalam-Beringin Rugikan Negara Rp 894 Juta

×

Korupsi Pengerjaan Peningkatan Jalan Kuang Dalam-Beringin Rugikan Negara Rp 894 Juta

Sebarkan artikel ini

Berkas Fisik Kadis PUPR OI Dilimpahkan ke PN Palembang

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir (OI) resmi limpahkan berkas fisik 2 orang tersangka, yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi proyek peningkatan ruas jalan Kuang Dalam – Beringin tahun 2019 senilai Rp 894 juta, ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (24/2/2025).

Dua orang tersangka tersebut diantaranya, Ir Juni Eddy mantan Kadis PUPR Kabupaten Ogan Ilir, dan Ali Irwan selaku pelaksana kegiatan Dirut CV.Musi Persada Lestari.

Berdasarkan pantauan, dua bundel berkas fisik tersebut, diserahkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir, diserahkan oleh Kasubsi Penyidikan Kejari OI Hizbul Wathon SH.

Hizbul Wathon saat diwawancarai usai pelimpahan mengatakan, hari ini kami resmi limpahkan berkas 2 orang tersangka yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi peningkatan ruas jalan Kuang Dalam – Beringin, sebelumnya tim JPU Kejari Ogan Ilir telah melimpahkan berkas melalui e-Berpadu.

“Dan hari ini tim JPU Kejari Ogan Ilir melimpahkan berkas fisiknya ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang,” terangnya.

Selanjutnya, kami menunggu penetapan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap masing-masing tersangka oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

“Dalam perkara ini, modus korupsi yang dilakukan oleh para tersangka adalah pengerjaan proyek peningkatan Jalan Kuang Dalam – Beringin pada kegiatan Dinas PUPR Ogan Ilir tahun 2019, dengan nilai pagu anggaran dari nilai proyek peningkatan jalan tersebut menggunakan anggaran APBD Kabupaten Ogan Ilir dengan nilai Rp 2 miliar.

“Namun dalam pengerjaannya, tidak sesuai dengan RAB, berdasarkan hasil laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pengerjaannya terdapat kerugian negara mencapai Rp 894 juta,” terangnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka tersebut disangkakan dengan Primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 12 huruf pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak dan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Pilihan Pembaca :  Penyidik Polda Sumsel Baru Tangani Dua Kasus Karhutlah Sepanjang 2021

Atau, Subsidair pasal 3 Jo pasal 12 huruf b jo 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.