BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Jelang Arus Mudik Lebaran 2025, Dishub Kota Malang Siaga Kepadatan Arus Lalulintas

×

Jelang Arus Mudik Lebaran 2025, Dishub Kota Malang Siaga Kepadatan Arus Lalulintas

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KOTA MALANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang bersiaga menghadapi arus mudik lebaran 2025, yang berpotensi mengalami kepadatan arus lalulintas dari luar Kota maupun yang menuju ke Kota Malang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengungkapkan, setiap momen setiap lebaran dan tahun baru sifatnya khusus, dan khususnya di Kota Malang.

“Kota Malang ini kota Mahasiswa banyak pendatang, yang mana pada saat momen lebaran seperti ini yang mana Mahasiswa hampir mencapai 300 ribu dipastikan 50 persen akan kembali ke kampung halamannya, artinya banyak yang keluar,” terangnya.

Menurutnya, Malang merupakan perlintasan ke Batu dan tempat-tempat wisata yang berada di Kabupaten Malang, sehingga kepadatan sebagai perlintasan kepadatan tersebut sangat dimungkinkan.

Oleh sebab itu, Malang juga sebagai tempat peristirahatan perlintasan, tempat kuliner dan dimungkinkan menjadi tambahan kepadatan arus lalulintas.

“Ruas jalan yang perlu diwaspadai terhadap kepadatan arus lalulintas, mulai dari jalan Ahmad Yani, mulai exit tol Singosari sampai ke MCC, kemudian jalan Soekarno-Hatta sampai ke jalan tembus simpang perliman Tugulwulung, persimpangan jembatan Tunggul Mas, kemudian dimungkinkan kepadatan di daerah Kacuk dan exit tol Madyopuro,” terang Widjaja.

Widjaja menambahkan bahwa titik-titik yang menjadi kepadatan juga terjadi dipusat perbelanjaan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Dimungkinkan beberapa titik yang menjadi kepadatan arus lalulintas yaitu pusat perbelanjaan seperti di MOG, Matos, Ramayana, Trend serta Pasar Besar dan tempat oleh-oleh, itu yang menjadi perhatian,” bebernya.

Selain itu, menjelang Arus Mudik Lebaran Dishub Kota Malang juga menghimbau terkait tarif kendaraan umum atau angkutan berharap kepada para kawasan-kawan sopir untuk menerapkan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami juga berpesan kepada teman-teman sopir angkutan melaksanakan atau menentukan tarif angkutan sesuai ketentuan yang berlaku, kami tidak ada himbauan untuk menaikkan tarif, tetapi tetap berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Jika terjadi kenaikan tarif diatas kewajaran, masyarakat bisa melaporkan ke Dishub, karena hal tersebut melanggar Perda, maka akan menindak secara khusus.

“Masyarakat bisa melapor ke Dishub jika terjadi seperti itu, karena melanggar Perda maka akan menindak secara khusus,” tukasnya.