MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Weni Aryanti mantan Teller Supervisor Palembang Branch Office Bank BNI, yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan uang Kas Kantor BNI Cabang Palembang, dengan cara mentransferkan uang ke beberapa rekening tanpa ada setoran uang (fisik) pada tahun 2024, hingga sebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,2 miliar lebih, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan saksi, Rabu (16/4/2025).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, serta menghadirkan 2 orang saksi Fauriah Tikasari Manager Oric Kanwil Sumsel, Sadli Manager Oric Kanca BNI Palembang, keduanya merupakan tim audit.
Dalam persidangan, Saksi Sadeli selaku tim audit BNI mengatakan, bahwa Terdakwa Weni menerima setoran menggunakan rekening Sesa yang ditransfer ke 16 rekening tanpa fisik, untuk satu kali transaksi limitnya Rp 1 miliar untuk satu rekening, kejanggalan yang saya lihat saat memeriksa pada tanda tangan di selip Setor (Tidak ada Tandatangan)
“Dari hasil audit, uang yang ditransfer oleh terdakwa ke 16 rekening langsung dilakukan penarikan oleh pemilik rekening, tidak berselang waktu lama dari terdakwa mentransfer dan ditarik hingga kering tanpa sisa, atasan terdakwa adalah pak Yayat,” terang saksi.
Nomor rekening yang ditransfer oleh terdakwa ke 16 rekening dengan nilai Rp 5,2 miliar lebih bukan rekening warga Palembang, motif terdakwa melakukan transaksi haram ini adalah ingin mendapatkan uang lebih dan ingin pergi umroh
“Motif Terdakwa adalah ingin mendapatkan uang lebih dan ingin pergi umroh,” ungkap saksi.
Mendengar pernyataan saksi hakim balik bertanya, Disana ketemu siapa, Umroh pakai uang seperti ini.
“Mau umroh pakai uang seperti ini, disana ketemu siapa,” cetus hakim.
Saksi Sadli juga mengatakan, bahwa Terdakwa kesehariannya di kantor biasa saja, untuk bentuk fisik rumah terdakwa saya tidak tahu dan tidak pernah melihat sertifikat milik terdakwa Weni, gaji terdakwa berkisar Rp 7-8 juta/bulan.
“Rumah terdakwa mencapai harga Rp 10 miliar,” jelas hakim kepada saksi.
Sementara itu Saksi Aulia, saat melakukan audit kami sempat memanggil para saksi dan terdakwa, dari hasil audit bahwa transaksi yang dilakukan oleh terdakwa Weni menggunakan Password milik Sesa.
“Terdakwa ini bertransaksi mengirimkan uang tanpa fisik ke 16 rekening menggunakan pasword milik Sesa, batasan satu rekening menerima setoran adalah Rp 1 miliar,” urai saksi.
Hakim kembali mempertanyakan sistem keamanan uang nasabah di bank BNI kepada saksi, berarti bakal tidak aman apabila ada petugas nakal seperti terdakwa ini?.
“Berarti bisa jebol menjebol, jika tidak ada sitem pengamannya,” tanya hakim.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda menghadirkan saksi dari BNI Pusat.
Dalam perkara ini Terdakwa Weni Aryanti selaku Pengganti Sementara (Pgs) Teller Supervisor Palembang Branch Office, berdasarkan Surat Keputusan Palembang Branch Office PT Bank Negara Indonesia (BNI) Persero, pada bulan Mei tahun 2024 bertempat di BNI Kantor Cabang Utama Palembang, secara melawan hukum menggunakan nomor user dan password aplikasi BNI ICONS teller milik saksi Sheisa Nabila Devindra.
Terdakwa Wni Aryanti melakukan transaksi penyetoran uang tunai tanpa disertai fisik uang, sebanyak 18 transaksi ke 16 rekening tujuan penerima yang bertentangan dengan ketentuan, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
Atas perbuatannya, Terdakwa Weni Aryanti dikenakan Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Repubtik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Repubiik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Repubtik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.














