MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Diduga lakukan pelanggaran kode etik Polri, oknum anggota Polres Muratara berinisial Bripka IR, dilaporkan Kenny Septa Falevi (31), salah satu pemilik bengkel mobil Qonita, Jalan Merintai, Kelurahan Rambutan Kecamatan Rambutan, Banyuasin, ke Propam Polda Sumsel, Senin (21/4/2025).
Korban yang berdomisili di Lorong KH Umar, Kecamatan SU I Palembang, didampingi penasehat hukumnya, M Aminuddin SH MH dan Syarifuddin SH menjelaskan, kejadian berawal saat Bripka IR datang ke lokasi, untuk servis mobil jenis Honda City pada bulan Januari 2025 lalu.
“Awalnya kendaraan Bripka IR tidak hidup, setelah diperbaiki barulah kembali normal. Tentu saja, klien kami menghubungi oknum tersebut untuk segera mengambil mobilnya, namun hingga satu bulan kemudian tak kunjung diambil,” jelas M Aminuddin, ketika diwawancarai wartawan.
Mendekati hari Raya Idul Fitri, lanjut pria yang kerap di sapa Amin Tras itu, menerangkan oknum tersebut memerintahkan orang suruhannya untuk melakukan tes drive mobil tersebut.
“Tanggal 24 Februari 2025 oknum itu menyuruh orang suruhan untuk tes mobilnya. Guna memastikan, klien kami menghubungi oknum tersebut, karena Riki yang akan mengendarai mobil itu. Tiba ditengah perjalanan, mobil tersebut diamankan anggota unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. Setelah menjalani pemeriksaan, BAP penyidik, Riki mengaku mobil itu mobil servis dan pemiliknya oknum tersebut,” urainya.
M Aminuddin menjabarkan, sejak itu kliennya kerap di teror, diintimidasi, diancam bahkan diharuskan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 20 juta, atas mobil yang diamankan itu.
“Terakhir Jumat 18 April 2025 sekira pukul 16.30 WIB, oknum itu mengancam meminta uang Rp 20 juta. Bukan itu saja, pelaku juga memukuli klien kami dan merusak pintu kamar. Jadi perlu dijelaskan, dalam hal ini, kami tidak hanya melaporkan oknum tersebut ke Propam saja, tapi juga ke SPKT Polda Sumsel,” tegasnya, sembari berharap penyidik segera menindaklanjuti pengaduannya.














