HUKUM & KRIMINAL

Ditjen AHU Gelar Rakor Virtual Bahas Optimalisasi Pendaftaran Jaminan Fidusia

×

Ditjen AHU Gelar Rakor Virtual Bahas Optimalisasi Pendaftaran Jaminan Fidusia

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Dalam rangka meningkatkan efektivitas layanan pendaftaran Jaminan Fidusia oleh notaris, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menggelar rapat koordinasi (rakor) virtual melalui aplikasi Zoom Workplace, Selasa (6/5/2025).

Kegiatan ini turut diikuti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi dari ruang rapat utama. Hadir langsung Kepala Kanwil Idris, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kortini JM Sihotang dan Kepala Bidang AHU Fatriansyah.

Dalam sambutan pembuka, Direktur Perdata Henry Sulaiman menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan layanan pendaftaran Jaminan Fidusia, menyusul perintah langsung dari Menteri Hukum dan HAM.

Salah satu sorotan utama adalah pelaksanaan uji petik, mengingat potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari layanan ini dinilai belum maksimal.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mengindikasikan adanya potensi kerugian negara. BPK merekomendasikan peningkatan penerimaan PNBP melalui pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan pendaftaran Jaminan Fidusia.

“Notaris memegang peran penting karena mereka adalah pembuat akta fidusia dan umumnya bertindak sebagai pihak yang mendaftarkan jaminan. Maka dari itu, perlu sinergi antara pembuat kebijakan, pelaksana teknis daerah, pengawas, serta notaris,” ujar Henry.

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Direktorat Perdata, Sekretariat Jenderal, kantor wilayah hukum, serta pengurus pusat dan wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Sementara itu, Sekretaris Ditjen AHU Hantor Situmorang menegaskan pentingnya peran Jaminan Fidusia dalam mendukung pembangunan ekonomi, khususnya untuk pelaku UMKM.

“Sejak dijalankan secara online pada 2013, layanan ini menjadi tulang punggung keberlanjutan usaha kecil dan menengah, terlebih pasca-pandemi,” tegasnya.

Namun, ia juga menyoroti masih adanya ketidaksesuaian antara jumlah akta yang dibuat notaris dengan yang terdaftar resmi. Selain mengancam hak kreditur, hal ini berdampak pada berkurangnya PNBP negara.

Masalah lainnya yakni belum optimalnya pelaporan rutin dari notaris ke Majelis Pengawas Daerah (MPD), serta akta-akta yang belum didaftarkan secara resmi, berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

Kanwil Kemenkumham Jawa Barat menjadi contoh penanganan tegas, dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap notaris di wilayahnya.

Menutup kegiatan, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Asep Sutandar memaparkan langkah konkret yang telah dilakukan pihaknya untuk menekan potensi kerugian negara.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati Br Pandia menyampaikan data faktual dari hasil evaluasi lapangan.

Kedepannya, Ditjen AHU mendorong seluruh Kanwil untuk memperkuat kerja sama dengan MPD, OJK, dan INI. Penyebaran informasi, pelaporan berkala, serta pengawasan berbasis teknologi menjadi strategi utama untuk memastikan kepatuhan dan meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan negara.