BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Alami Kerugian Rp 5,2 Miliar, Legal Bank BNI Larang Terdakwa Lapor Polisi Karena Merasa Tertipu oleh Sindikat Kamboja

×

Alami Kerugian Rp 5,2 Miliar, Legal Bank BNI Larang Terdakwa Lapor Polisi Karena Merasa Tertipu oleh Sindikat Kamboja

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan uang Kas Kantor BNI Cabang Palembang, dengan cara mentransferkan uang ke beberapa rekening tanpa ada setoran uang (fisik) pada tahun 2024, hingga sebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,2 miliar lebih, yang menjerat terdawa Weni Aryanti mantan Teller Supervisor Palembang Branch Office Bank BNI, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan saksi meringankan, Rabu (7/5/2025).

Sidang diketuai majelis hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH, dihadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, dan dihadiri oleh saksi meringankan yaitu Julius Budi Antoro yang merupakan suami dari terdakwa Weni.

Dalam kesaksiannya, saksi Julius mengatakan, bahwa istrinya merasa sangat ditekan secara psikologis oleh sekelompok orang yang tergabung dalam grup WhatsApp Aplikasi Azalea, dimana dalam grup tersebut ada setidaknya ada 7 nomor yang ia tidak kenal dan sering meminta istri saya untuk transfer uang.

“Orang-orang dalam grup WA itu, terus meminta terdakwa untuk mentransfer uang ke sejumlah rekening agar anggota lain bisa mencairkan uang hasil misi, awalnya istri saya (terdakwa Weni) diminta menyelesaikan tugas di E-Commerce seperti Lazada, Tokopedia, dan Shopee dijanjikan akan dapat keuntungan yang bisa dicairkan usai menyelesaikan tugas, awalnya istri saya mendapatkan Tumbler,” terang Julius.

Sebelumnya istri saya mengirimkan uwng kepada orang berada dalam Group bernama Amin Rais sebanyak Rp 51 juta dari tabungan pribadinya, karena ditekan terus untuk melakukan transfer fengan mengatakan jika tidak mengirimkan uang, maka uang Rp 51 juta tidak akan kembali.

Julius kembali menerangkan, berdasarkan keterangan terdakwa akhirnya saudara Weni mentransferkan uang yang ditransfer melalui rekening Bank BNI Cabang Palembang dengan menggunakan password Teler pihak Bank pun mengetahui adanya transaksi yang dilakukan oleh terdakwa sebesar Rp 5,2 miliar tersebut, yang dikirimkan oleh terdakwa kepada 16 rekening sebanyak 18 transaksi, menurut saksi bahwa istrinya ditipu oleh sindikat Kamboja, mainkan Psikologi istrinya.

“Kemudian saya diajak terdakwa untuk menghadap Kepala Cabang Bank BNI dan tim Legal untuk mempertanyakan perihal uang yang ditransfer tersebut, terkait perkara ini sempat ingin saya laporkan terkait istri saya menjadi korban penipuan ke pihak Kepolisian, namun dari pihak bank dan tim Legal tidak setuju. Karena khawatir masalah tersebut akan menjadi panjang dan merusak nama baik Bank BNI,” urainya.

Sementara itu saat diwawancarai usai sidang melalui Hj Nurmalah selaku penasehat hukum Terdakwa Weni mengatakan, terkait terdakwa dilarang oleh pihak Bank BNI untuk membuat laporan ke polisi, tentu kami sangat menyayangkan

“Saya tidak tahu apa yang dipikiran oleh pihak Bank BNI khususnya tim Legal, yang tidak boleh membuat laporan ke polisi, bahkan dari penjelasan saksi tadi biar tidak ribet dan tidak di panggil-panggil, padahal sama saja lapor ke Jaksa masih di panggil-panggil juga, anehnya lagi pihak Bank BNI tidak bisa melakukan penelusuran uang ini kemana saja dan diterima siapa saja,” terangnya sedikit keheranan dengan sistem Bank BNI yang notabene adalah BUMN.

Nurmalah menjelaskan, bahwa dalam perkara ini hanya Weni saja jadi tersangka, makanya didalam pasal 2 dan pasal 3 menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

“Klien kami tidak mendapatkan keuntungan sepeserpun dari perkara ini, berarti ada orang lain, yang diuntungkan sementara orang lain tidak dijadikan tersangka atau saksi sekalipun,” tutupnya.

Dalam perkara ini Terdakwa Weni Aryanti selaku Pengganti Sementara (Pgs) Teller Supervisor Palembang Branch Office, berdasarkan Surat Keputusan Palembang Branch Office PT Bank Negara Indonesia (BNI) Persero, pada bulan Mei tahun 2024 bertempat di BNI Kantor Cabang Utama Palembang, secara melawan hukum menggunakan nomor user dan password aplikasi BNI ICONS teller milik saksi Sheisa Nabila Devindra.

Terdakwa Wni Aryanti melakukan transaksi penyetoran uang tunai tanpa disertai fisik uang, sebanyak 18 transaksi ke 16 rekening tujuan penerima sebesar Rp 5,2 miliar yang bertentangan dengan ketentuan, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.

Atas perbuatannya, Terdakwa Weni Aryanti dikenakan Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Repubtik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Repubiik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Repubtik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.