MATTANEWS.CO, JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris menyerahkan sebanyak 625 Surat Keputusan (SK) Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Senin (19/5/2025) pagi.
Penyerahan SK tersebut berlangsung di Aula DPUPR Provinsi Jambi dan disaksikan langsung oleh Kepala BKD Henrizal, Kepala Dinas PUPR Muzakir, serta Karo Organisasi Setda Provinsi Jambi, Thohir.
Gubernur Al Haris menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2024, yang mengamanatkan kepada kepala daerah sebagai pembina kepegawaian untuk melakukan penataan terhadap pegawai non-ASN di daerah.
“Kita ingin memastikan bahwa penataan tenaga non-ASN dilakukan dengan tertib, transparan, dan sesuai regulasi. Ini juga sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam mendukung pembangunan infrastruktur di Provinsi Jambi,” ujar Al Haris.
Penataan ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih baik, serta memberikan kepastian status dan motivasi kerja bagi para pegawai.














