MATTANEWS.CO, MALANG – Agenda penting dalam pertemuan antara Komisi III DPRD Kabupaten Malang dan Komisi C DPRD Kota Malang, DLH Kabupaten Malang bersama DLH Kota Malang terkait pembahasan atas TPA Supit Urang yang lokasinya berdampingan dengan warga Desa Jedong, Desa Dalisiodo dan Pandanglandung Wagir Kabupaten Malang untuk meminta kejelasan kompensasi bagi warga terdampak yang bertempat di Gedung Workmansip TPA Supit Urang, Selasa (22/5/2025).
Dalam rapat bersama tersebut, telah ditemukan solusi guna mengatasi permasalahan warga terdampak menginginkan adanya mobil siaga dan kebutuhan air bersih atau sumur artesis akhirnya disepakati oleh kedua instansi pemerintah Kabupaten Malang dan Pemerintah Kota Malang.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, M. Anas Muttaqin menyampaikan pandangannya agar keluhan masyarakat ini tidak berlarut-larut, dirinya juga mendorong Pemerintah Kota Malang menyelesaikan apa yang menjadi problem bisa segera teratasi dengan menggandeng pihak CSR serta mengalokasikan anggaran pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2025.
“Hal ini sudah kami informasikan kepada teman-teman fraksi DPRD Kota Malang melalui rapat paripurna, yaitu meminta keseriusan Pemerintah Kota Malang, namun pada saat masih proses pimpinan definitif masih seratus hari masa kerjanya,” terang Anas, Selasa (21/5/2025).
Anas menuturkan bahwa pertemuan hari ini Komisi C DPRD Kota Malang dengan duduk bersama Komisi III DPRD Kabupaten Malang merupakan momen yang sangat tepat untuk membahas keluhan dan mencari solusinya agar segera selesai yang menjadi keinginan warga yang terdampak.
“Ini merupakan langkah kongkrit yang serius, entah itu problemnya administrasi atau lainnya ayo kita selesaikan pada hari ini, sehingga nantinya ada keseriusan Pemerintah Kota Malang untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.
“Kami Komisi C DPRD Kota Malang hadir di sini untuk memastikan agar pemkot bisa melaksanakan kewajiban yang sudah dijanjikan,” ujar Politisi PKB.
Menurutnya, untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut ada dua skema penganggaran yang mungkin akan dilakukan. Yaitu secara langsung melalui APBD dengan Perubahan Anggaran Keuangan TA 2025 Kota Malang atau melalui skema CSR.
“Kita butuh fleksitibilitas terkait urusan administraitf. Karena menyangkut dua wilayah. Maka kita dorong political will pemerintah daerah, kita akan back up di dewan dan banggar. Saya kira APBD Kota Malang mampu,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi C DPRD, Sony Rudywiyanto menambahkan bahwa mencari solusi apa yang menjadi kendala warga terdampak yang berada di Kabupaten Malang yang bersebelahan dengan TPA Supit Urang.
“Terkait permalasahan tersebut kami juga langsung mengadakan rapat kordinasi untuk membahas solusi yang tepat dengan Pemerintah atau Dinas terkait, bahkan langsung disampaikan ke Kepala Daerah masing-masing Baik Kota Malang maupun ke Kabupaten Malang,” ungakpnya.
“Jangan sampai warga merasa dibohongi lagi. Kalau tak bisa lewat APBD, cari jalur lain. Tapi komitmen harus nyata.” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Tantri Bararoh menanggapi penyampaian Legislatif Kota Malang tersebut menyatakan bahwa kehadirannya beserta jajaran ke TPA Supit Urang untuk mencari solusi dan penyelesaian yang mana menjadi keluhan warga terdampak di Kabupaten Malang.
“Kita harus berfikir untuk mencari cara penyelesaiannya baik jangka pendek maupun jangka panjang,” terangn Tantri.
Oleh sebab itu, apa yang sudah tersampaikan tentang CSR untuk bisa dimanfaatkan betul, karena bisa membantu memberikan kompensasi bagi warga yang terdampak.
“Informasinya kan banyak CSR perusahaan-perusahaan di sekitar sini, ini kan bisa menjadi tumpuan yang utama, untuk tumpuan yang kedua karena ini sudah menjadi kesepakatan atau janji kepada warga harus segera di eksekusi,” bebernya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qadir yang akrab disapa Adeng ini sangat vocal terhadap apa yang menjadi keluhan masyarakat Kabupaten Malang.
“Solusinya, di samping Dinas LH membuat langkah inovatif, akan ada langkah konkret teknis yang langsung ke sasaran yakni masyarakat. Salah satunya kebutuhan air bersih dengan pengeboran sumur artesis. Dan beberapa armada kesehatan,” jelas Abdul Qodir.
Sedangkan untuk armada siaga kesehatan, rencananya masih akan dilakukan pembahasan lebih lanjut. Dalam hal ini, pengadaan mobil siaga kesehatan ini akan dilakukan oleh Pemkab Malang dan Pemkot Malang.
“Rencana Oktober sudah bisa terealisasi. Itu jadi final, karena sudah sesuai dengan tuntutan kebutuhan warga,” imbuhnya.
Setelah pertemuan antara Komisi C DPRD Kota Malang dan Komisi III DPRD Kabupaten Malang telah menemukan kesepakatan bersama tersebut atas dampak yang dirasakan oleh warga terdampak beroperasinya TPA Supiturang. Yakni pengadaan mobil siaga kesehatan dan pengadaan sumur artesis untuk pemenuhan kebutuhan air bersih.
Dengan skema 1 unit mobil siaga dan Sumur Artesis akan di anggarkan oleh Pemkot Malang dan 2 unit mobil siaga akan dianggarkan oleh Pemkab Malang, namun untuk total rinciannya anggaran tersebut akan dibahas lebih lanjut.














