BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARAPEMERINTAHAN

DLH Kota Malang Siap Penuhi Kompensasi Warga Terdampak TPA Supit Urang Melalui PAK 2025

×

DLH Kota Malang Siap Penuhi Kompensasi Warga Terdampak TPA Supit Urang Melalui PAK 2025

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KOTA MALANG – Usai melakukan pertemuan antara DPRD Kota Malang dan DPRD Kabupaten Malang serta Perwakilan Pemerintah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten dengan DLH Kota Malang akhirnya membuahkan hasil, solusi final atas permasalahan warga Tiga Desa terdampak yaitu Jedong, Pandanglandung dan Dalisiodo akhirnya menemukan titik terang, kompensasi warga juga akan segera tuntas usai kesepakatan antara Kabupaten Malang dan Kota Malang.

Setelah pembahasan yang berlarut-larut, kini telah disepakati bersama sehingga kedua instansi pemerintah baik Kabupaten dan Kota Malang telah menyiapkan langkah kongkrit untuk memenuhi apa yang menjadi keinginan warga yang terdampak di TPA Supit Urang.

Komisi C DPRD Kota Malang dan Komisi III DPRD Kabupaten Malang mendorong dan memberi masukan kepada instansi pemerintah kedua wilayah. Sudah ditemukan solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan tersebut dan kesepakatan bersama antara Kota Malang dan Kabupaten Malang untuk memenuhi kompensasi warga terdampak di TPA Supit Urang.

Hal itu dijelaskan oleh Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya menyebutkan bahwa kesepakatan bersama tersebut membutuhkan penanganan dengan butuh waktu dan skema khusus.

“Permasalahan terkait dengan penganggaran kembali lagi adalah masalah klasik yang harus dipecahkan semua. Keterbatasan masing-masing kendala perangkat daerah ini menyelaraskan daripada sebuah konsep penganggaran yang jatuh pada dinas pemangkunya masing-masing,” tuturnya kepada awak Media Matta News, Rabu (21/5/2025).

Dengan poin yang menghasilkan kesepakatan tersebut Ia menyebut kendala utama selama ini adalah aturan tata kelola keuangan yang tidak mengizinkan belanja lintas wilayah.

“Kalau anggaran hanya boleh digunakan untuk wilayah kota, lantas bagaimana dengan warga terdampak di Kabupaten. Disitulah problem klasiknya,” kata Rahman.

Kendati Demikian, DLH Kota Malang telah menyiapkan langkah yang tepat untuk memasukkan program penanganan ini melalui APBD Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2025.

Menurut Rahman, pihaknya telah menyiapkan opsi hibah antar daerah sebagai jalan keluar tercepat untuk memenuhi tuntutan kompensasi warga terdampak untuk segera diperjuangkan.

“Kalau mengandalkan CSR, lambat. Dana yang terkumpul baru sekitar Rp700 juta dan hanya cukup untuk satu desa. Padahal ada tiga kawasan terdampak,” jelasnya.

“Persoalan ini bukan persoalan yang tiba-tiba dan ujuk-ujuk, sudah kami bawa dimulai tahun 2023. Makanya sudah saya sampaikan, kalau teman-teman yang mengikuti perjalanan ini semua, ini adalah merupakan proses panjang yang harus segera mungkin untuk dipisahkan,” bebernya.

Dengan kesepakatan bersama antar daerah tersebut, DLH Kota Malang mempunyai suatu langkah untuk memenuhi kompensasi warga terdampak.

“Ya mudah-mudahan ini adalah suatu langkah untuk memenuhi itu semua, karena ini persoalan administratif, DLH Kota Malang ini bukan tidak peduli ya, nah kesempatan yang hadir pada saat ini adalah orang-orang yang mempunyai kompetensi terkait masalah penganggaran baik di Kota maupun di Kabupaten,” ujar Rahman.

“Dan mudah-mudahan ini menjadi langkah kongkrit serta solusi yang tepat untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ini,” tukasnya.