MATTANEWS.CO, PALEMBANG – LBH Bima Sakti, resmi sebagai Penasehat Hukum (PH) korban perundungan yang menimpa TRR (13), meminta pihak kepolisian, khususnya Polrestabes Palembang, untuk cepat mengambil tindakan, Kamis (22/5/2025).
“Viralnya kejadian yang menimpa klien kami, TRR, saat berada di Jalan Terusan, Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring, Palembang beberapa waktu lalu, sangat disayangkan. Akibat dari perundungan itu, klien kami mengalami trauma psikis dan luka-luka. Dari itu kami meminta pihak kepolisian untuk cepat mengambil tindakan, jangan sampai menimbulkan korban lainnya,” papar Ketua LBH Bima Sakti, Novel Suwa melalui Conie Pania Puteri, ketika diwawancarai sejumlah wartawan.
Menurut Conie Pania Puteri, Hukum di Negara Republik Indonesia, sudah mengatur dengan tegas tentang larangan bullying ini, pada pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
“Dalam pasal tersebut, sudah jelas, ancaman pidana bagi pelanggar Pasal 76C ini adalah penjara paling lama 3 tahun 6 bulan. Jadi para pelaku akan mendapatkan hukuman sesuai perbuatannya, perundungan. Dengan demikian mereka bisa diberikan efek jera, tidak akan mengulangi lagi,” ujarnya.
Conie Pania Puteri menambahkan, dirinya dan tim akan terus memperjuangkan keadilan untuk kliennya, apapun alasannya perbuatan kekerasan terhadap anak tidak dibenarkan.
“Kami akan mendampingi klien kami ini, hingga mendapatkan keadilan,” tegasnya, sembari mengimbau para pelaku agar dapat segera menyerahkan diri ke polisi agar proses hukum cepat berjalan.
Disinggung mengenai perlindungan dari pihak sekolah, Conie Pania Puteri sangat menyayangkan apa yang dilakukan guru maupun kepala sekolah.
“Klien kami ini korban perundungan, dia masih duduk dibangku sekolah SMP N 31 Palembang. Dari hasil pertemuan korban dan keluarga dengan pihak sekolah, sangat mengejutkan, guru-guru bukan memberikan support, merangkul ataupun melindungi klien kami, malah justru menekan dan membuat keadaan bertambah rumit dari apa yang menimpa klien kami,” urainya.
Lebih lanjut dijelaskan Conie Pania Puteri, dalam UU No 14 Tahun 2005, jelas mengatur tentang tugas guru dan dosen.
“Dimana guru mempunyai kewajiban untuk bertindak objektif, tidak diskriminatif, tidak membedakan jenis kelamin, suku, ras dan fisik tertentu atau latar belakang keluarga dan status ekonomi peserta didik, dalam kode etik guru juga dikatakan bahwa guru bertugas membimbing anak didik seutuhnya artinya dalam segala hal bukan hanya belajar mengajar saja, bagaimana kepribadian, etika, perilaku dan juga Maslaah yang dihadapi siswa seyogyanya guru memberikan pendampingan dan dukungan terhadap siswa, jangan malah menindas” tukasnya.














