MATTANEWS.CO, PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang akhirnya memberikan tanggapan resmi atas somasi yang dilayangkan oleh akademisi dan praktisi hukum, Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, terkait ketidakjelasan regulasi dan pencabutan surat dukungan kegiatan publik tertanggal 9 Mei 2025.
Dalam surat bernomor 100.3/145/Disparpora/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Heriyanto, Pemkab Pemalang menjelaskan bahwa pencabutan surat dilakukan untuk menjaga profesionalisme hubungan antar-lembaga serta mencegah potensi konflik kepentingan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa tidak ada pengumpulan dana atau tindakan administratif lanjutan yang bersumber dari surat tersebut.
“Keputusan pencabutan surat tidak dimaksudkan untuk menimbulkan kerugian ataupun kebingungan publik, melainkan merupakan bagian dari penertiban administratif,” tulis Sekda dalam surat klarifikasinya.
Pemkab juga menyampaikan komitmennya untuk mengevaluasi tata kelola administrasi, termasuk prosedur surat-menyurat, legalitas dokumen, koordinasi lintas perangkat daerah, serta wewenang penandatanganan. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan.
Menanggapi klarifikasi tersebut, Dr. (c) Imam Subiyanto menyambut positif itikad baik dari Pemkab Pemalang. Ia menilai respons pemerintah merupakan awal dari proses pemulihan kepercayaan publik terhadap birokrasi daerah.
“Kami menyambut baik komitmen perbaikan ini. Harapan kami, evaluasi ini bukan hanya bersifat reaktif, tapi menjadi langkah berkelanjutan menuju birokrasi yang akuntabel dan humanis,” ujar Imam dalam pernyataan tertulisnya, pada Jum’at (23/5/2025) di kantornya.
Sebagai akademisi sekaligus Direktur Law Office Putra Pratama & Partners, Imam menekankan pentingnya perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penerbitan surat resmi, khususnya kepada pihak ketiga, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Surat balasan tersebut turut ditembuskan kepada Bupati Pemalang, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, serta Kepala Bagian Hukum Setda, sebagai bagian dari proses internalisasi dan penanganan administratif lebih lanjut.
Langkah terbuka yang diambil Pemkab Pemalang ini dinilai sebagai sinyal positif terhadap pembangunan pemerintahan yang responsif, kolaboratif, dan terbuka terhadap kritik. Masyarakat kini menanti implementasi nyata dari janji evaluasi dan reformasi yang telah disampaikan.














