MATTANEWS.CO, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tambang dan distribusi emas ilegal di wilayah hukum Provinsi Jambi, Selasa (27/5/2025).
Wakil Direktur Reskrimsus AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Wendi Oktariansyah mengungkap penangkapan dua pelaku terkait pengiriman emas tanpa izin resmi.
“Awalnya tim menerima laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman emas ilegal di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko. Sekitar pukul 19.40 WIB, tim menghentikan seorang pengendara motor Honda Supra dan menemukan dua bungkus plastik berisi butiran emas seberat sekitar 1,2 kg di dalam jok motor,” jelas AKBP Taufik.
Pengendara motor diketahui berinisial ANR (45), warga Dusun Kebun Nanas, Kelurahan Kungkai, Kecamatan Bangko. Dari hasil interogasi, ANR mengaku hanya sebagai kurir yang diminta oleh SMR (46), warga Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir.
“ANR diminta mengantarkan emas kepada seorang pembeli berinisial PJL di wilayah Sumatera Barat. Kami kemudian lakukan pengembangan dan berhasil menangkap SMR yang mengakui bahwa emas tersebut miliknya. Ia juga mengaku telah melakukan pengiriman serupa sebanyak 10 kali sejak awal 2025,” lanjutnya.
Adapun nilai transaksi dalam pengiriman terakhir ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar, dengan estimasi harga emas mencapai Rp1,7 juta per gram.
Barang bukti yang diamankan, 1 unit sepeda motor Honda Supra X, 2 bungkus plastik berisi emas ±1,2 kg, uang tunai Rp2,5 juta (diduga ongkos kurir) dan 4 unit ponsel berbagai merek.
Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolda Jambi dan dijerat dengan Pasal 161 UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Ini menjadi peringatan keras bagi pelaku tambang ilegal dan jaringannya,” tegas AKBP Taufik.














