* Terkait Dugaan Penggelapan dan Pencucian Uang Senilai Rp38.027.524.000
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Bergulirnya perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang, yang dilaporkan korban Dr Suheriyatmono, SE AK dan Rifa Ariani, SE masih terus bergulir. Kini masuk babak baru yang menyeret Rektor Universitas Bina Darma Palembang, Prof Dr Sunda Ariana dan Direktur Keuangan Universitas Bidar, Yetty Karatu, SE AK, Sabtu (31/5/2025).
Terkuaknya dua nama tersebut setelah dikeluarkannya surat penetapan tersangka Nomor : S.Tap/043/V/RES.1.11/2025/Dittipideksus, Tanggal 21 Mei 2025 ditandatangani Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigadir Jenderal Polisi, Helfi Assegaf SIk MH.
Selain nama tersebut diatas, turut juga Linda Unsriana, Dosen Sastra Jepang Universitas Bina Nusantara Jakarta dan Ketua Yayasan Bina Darma dan Ferly Corly, PNS Direktorat Pajak dan Pembina Yayasan Bina Darma Palembang ditetapkan sebagai tersangka.
Kejadian berawal saat korban Dr Suheriyatmono, SE AK dan Rifa Ariani, SE membeli beberapa bidang tanah di Kota Palembang seluas 5771 m2, seharga Rp4.600.000.000 dengan pembayarannya melalui rekening Andy Effendy dan Yudi Amiyudin sejak tahun 2001.
Kemudian, tanpa sepengetahun korban tanah tersebut ditumpangi Universitas Bina Darma dan Yayasan Bina Darma dan atas pemanfaatan tanah tersebut selama ini Bina Darma, yang membayar sewa dengan mengaku tanah dan ahli waris, Drs Zainuddin Ismail (alm), Suheriyatmono, SE MM AK dan Ny Rifa Ariana SE dengan Dana sebesar Rp 75 juta perbulannya, hingga korban mengalami kerugian total Rp38.027.524.000.
Novel Suwa, Penasehat Hukum korban Suheriyatmono, SE MM AK ketika dikonfirmasi wartawan Online Nasional Mattanews.co, membenarkan adanya penetapan tersangka atas nama SN dan YT.
“Benar, kami sudah terima surat penetapan tersangka dari Dittipideksus Bareskrim Polri, dengan menetapkan SN dan YT sebagai tersangka, atas dugaan kasus penggelapan dan pencucian uang tahun 2001, hingga membuat klien kami mengalami kerugian Rp38.027.525.000,” jelasnya.
Novel Suwa berharap, agar perkara tersebut berjalan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
“Kita berharap kasus ini segera disidangkan,” tukasnya.
Sementara, Rektor Universitas Bina Darma Palembang, Prof Dr Sunda Ariana ketika dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.














