MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Rektor Universitas Bina Darma Palembang, Prof Dr Sunda Ariana, M.Pd., M.M akhirnya angkat bicara, pasca penetapan tersangka yang telah dilakukan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, Sabtu (31/05/2025).
Melalui penasehat hukumnya, Reinhard Richard A Wattimena SH menjelaskan, pihaknya membenarkan bahwa kliennya, SA telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan seperti dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan atau 374 KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Benar klien kami atas nama Sunda Ariana, Rektor UBD yang telah ditetapkan oleh penyidik Dittipideksus sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana tersebut. Namun, menurut kami penetapan tersebut terkesan subjektif atau dipaksakan,” papar Reinhard Richard A Wattimena SH, kepada sejumlah wartawan.
Reinhard menjelaskan, dalam penetapan tersangka tersebut, tidak hanya nama kliennya saja, tapi juga membawa tiga nama lainnya, Yetti Karatu, Direktur Keuangan Universitas Bina Darma, Linda Unsriana, Dosen Sastra Jepang Universitas Bina Nusantara Jakarta dan Ketua Yayasan Bina Darma dan Ferly Corly, PNS Direktorat Pajak dan Pembina Yayasan Bina Darma Palembang.
“Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, namun publik tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Terlebih lagi, proses ini masih berkaitan dengan proses gugatan Perdata yang dilayangkan ke PN Klas 1 A Palembang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Reinhard menerangkan, belum ada Putusan Perdata yang Inkract, terkait sengketa kepemilikan hak atas tanah yang dimaksud. Menurutnya, SA merupakan korban dari sistem peradilan pidana yg tidak fair.
“Klien kami sampai saat ini belum diperiksa sebagai tersangka, tapi untuk sebagai saksi terlapor sudah sekitar dua sampai tiga kali,” tandasnya.
Secara singkat status gugatan perdata yang dialayangkan Yayasan Bina Darma pada perkara perdata sebelumnya juga telah sampai pada Kasasi yang berakhir dengan Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO di Mahkamah Agung.
Atas putusan NO tersebut, Yayasan Bina Darma Palembang kembali menggugat pihak ahli waris terhadap sejumlah biidang tanah yang kini berdiri Kampus Universitas Bina Darma Palembang.
“Untuk gugatan perdata yang kali ini masih berproses,” tuturnya.
Reihard menguraikan, terkait dengan proses hukum yang menjerat kliennya sebagai tersangka, dipastikan tidak mengganggu proses akademik kampus.
“Sampai saat ini proses perkuliahan masih berjalan seperti biasanya,” bebernya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri menetapkan Rektor dan Direktur Keuangan Universitas Bina Darma Palembang sebagai tersangka, dalam dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang dengan nilai kerugian mencapai Rp 38 Miliar, Sabtu (31/05/2025).
Penetapan tersebut setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khsusus mengluarkannya surat penetapan tersangka Nomor : S.Tap/043/V/RES.1.11/2025/Dittipideksus, tertanggal 21 Mei 2025 ditandatangani Dirtipideksus Brigadir Jenderal Polisi, Helfi Assegaf SIk MH.
Dalam surat tersebut, dua orang yang ditetapkan tersangka yakni SA selaku rektor, YK Direktur Keuangan Universitas Bina Darma Palembang diduga melanggar pasal 372 KUHP dan 374 KUHP tentang penggelapan dan UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus tersebut dilaporkan Suheriyatmono di tahun 2022 silam yang ditangani Ditipideksus Mabes Polri.
Dimana kasusnya bermula saat korban Suheriyatmono membeli sejumlah bidang tanah yang kini berdiri kampus Universitas Bina Darma Palembang ditahun 2001 senilai Rp 4.6 Miliar.
Selanjutnya, melalui Yayasan Bina Darma Palembang membayar sewa senilai Rp 75 juta tiap bulannya terhadap Suheriyatmono dan Rifa Ariani termasuk kepada almarhum Bukhori Rahman dan almarhum Zainuddin Ismail.
Namun semenjak kepemimpinan SA sebagai Rektor UBD Palembang, yang sewa tersebut tidak pernah lagi diberikan kepada korban Suheriyatmono termasuk Rifa Ariani dan almarhum Zainuddin Ismail yang ditotal mencapai Rp 38 Miliar.
Terkait itu Muh Novel Suwa SH MM MSi, kuasa hukum korban Suheriyatmono, membenarkan adanya penetapan tersangka atas nama SA dan YK.
“Benar, kami sudah terima surat penetapan tersangka dari Dittipideksus Bareskrim Polri, dengan menetapkan SA dan YK sebagai tersangka, atas laporan yang kita buat,” jelasnya.
Novel juga membenarkan terkait kliennya yang tak pernah menerima uang sewa lagi, semenjak kepemimpinan SA sebagai Rektor UBD Palembang.
“Kalau sebelumnya Ibu SA, klien kita masih menerima dan semenjak beliau menjabat Rektor uang tersebut tak pernah dibayarkan,” terangnya.
Novel Suwa berharap, agar perkara tersebut berjalan dengan objektif.
“Kita berharap kasus ini segera disidangkan,” tegasnya.














