Reporter : Edo
Sulawesi Barat, Mattanews.co – Untuk menjamin para pekerja mendapatkan jaminan ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan kerjasama dengan berbagai instansi pemerintahan dan perusahaan.
Seperti yang dilakukan Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulawesi Barat (Sulbar), menggandeng Kejaksaan Tinggi Sulbar. Kedua instansi ini melakukan penandatanganan kerjasama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di Matos, pada Selasa (19/11/2019) kemarin.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku Toto Suharto menuturkan, kerjasama itu dalam rangka memastikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja.
“Apapun pekerjaannya. Karena kami bekerja berdasarkan undang-undang. Kami perlu juga dukungan dari yudikatif khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara (JPN),” ujarnya, saat ditulis Rabu (20/11/2019).
Toto Suharto menjelaskan, kerjasama itu bertujuan agar para pelaku usaha bisa lebih peduli terhadap jaminan sosial bagi pekerja.
“Memastikan bahwa setiap orang yang bekerja mendapat kepastian jika terjadi resiko sosial seperti kematian, kecelakaan kerja, hari tua dan pensiun,” katanya.
Kepala Kejati Sulbar Darmawel Aswar menyambut baik langkah yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, hal itu adalah langkah tepat dalam melakukan pencegahan timbulnya masalah hukum yang akan terjadi dikemudian hari. Termasuk persoalan jaminan sosial para pekerja.
“Ini suatu ide kemauan yang sangat bagus karena kita tidak pernah tahu tentang masalah, jangan nanti bermasalah baru meminta bantuan,” ucapnya.
Darmawel berjanji, mereka membuka ruang untuk menjadi tempat komunikasi sekaligus pendampingan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini memudahkan segala pihak, sehingga apapun itu proses berjalan kita sudah bisa memberikan perkiraan-perkiraan apa yang akan terjadi,” ungkapnya.
“Ataupun sudah terjadi kita bisa mengira-ngira di sisi apa yang bisa diambil untuk kepentingan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi ini akan sangat membantu karena sudah diatur dalam undang-undang,” pungkas Darmawel.
Editor : Nefri














