MATTA OPINI

Pasca Pembubaran Satgas Saber Pungli: Siapa Penjaga Garis Depan Pemberantasan Pungli

×

Pasca Pembubaran Satgas Saber Pungli: Siapa Penjaga Garis Depan Pemberantasan Pungli

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PEMALANG – Keputusan Presiden Republik Indonesia yang menetapkan pembubaran Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) melalui Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2025 menjadi titik kritis dalam upaya pemberantasan pungli di Tanah Air.

Satgas yang selama ini menjadi garda depan dalam menindak praktik pungutan liar di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kepolisian, hingga layanan publik, kini resmi tak lagi beroperasi.

Namun, pembubaran ini justru memunculkan pertanyaan mendasar: Siapa kini yang bertanggung jawab menjaga garis depan pemberantasan pungli di Indonesia?

Sebagai praktisi hukum dan pemerhati tata kelola pemerintahan, saya memandang pembubaran Satgas Saber Pungli tanpa diikuti pembentukan lembaga pengganti atau sistem koordinasi nasional yang jelas menciptakan kekosongan fungsional yang sangat berisiko.

Dari perspektif hukum administrasi negara, langkah ini bukan hanya prematur, tetapi juga berpotensi melemahkan pengawasan praktik pungli di daerah, terutama di wilayah yang belum memiliki kapasitas pengawasan internal yang solid. Dalam kondisi seperti ini, pemberantasan pungli kembali terdesentralisasi—namun tanpa arah yang pasti.

Pasca pembubaran, penanganan pungli dikembalikan ke:

  1. Pemerintah daerah melalui inspektorat atau satgas pengawasan internal,
  2. Satgas yustisi lokal (seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung),
  3. Peran masyarakat dan media sebagai pengawas eksternal.

Namun, semua ini berjalan tanpa acuan standar nasional. Tidak ada regulasi teknis atau SOP yang mengatur sinergi antar daerah, sistem pelaporan terpadu, maupun koordinasi antarsektor. Akibatnya, pemberantasan pungli berpotensi berjalan tidak merata dan bergantung sepenuhnya pada inisiatif kepala daerah masing-masing.

Situasi ini sangat bertolak belakang dengan semangat reformasi birokrasi yang menuntut pelayanan publik bersih, akuntabel, dan terbebas dari pungli.

Pemerintah pusat tidak boleh tinggal diam. Ada beberapa langkah mendesak yang harus segera diambil:

Menetapkan lembaga pengganti atau sistem koordinasi nasional lintas sektor sebagai pengganti Satgas Saber Pungli.

Menerbitkan regulasi pelaksana untuk pengawasan dan penindakan pungli berbasis kinerja daerah.

Mengintegrasikan kanal pengaduan publik, seperti SP4N-Lapor, Ombudsman, dan Inspektorat, dalam satu sistem terpadu.

Melibatkan APIP dan aparat penegak hukum dalam sistem pengawasan yang terukur dan berorientasi pada pencegahan.

Tanpa langkah sistemik dan terukur, publik akan kembali terjebak dalam lingkaran birokrasi transaksional. Dan dalam kondisi seperti ini, pungli tidak hanya bertahan, tapi akan berkembang dengan lebih leluasa.

Membubarkan lembaga yang selama ini menjalankan fungsi penindakan tanpa menghadirkan strategi pengganti adalah bentuk kesalahan kebijakan yang serius. Negara seharusnya menjamin keberlanjutan fungsi pengawasan dan tidak membiarkan celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh oknum.

Presiden dan pemerintah pusat memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk segera membentuk sistem baru yang kuat dan permanen. Tanpa itu, cita-cita birokrasi bersih hanya akan menjadi slogan kosong.

Karena jika negara mundur satu langkah, maka pungli akan maju seribu langkah.

Oleh: Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM – Praktisi Hukum & Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan