BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Sampaikan Eksepsi, PH Terdakwa Bahtiyar Ungkap Bahwa Kliennya Diperintah Penyidik Kejati Sumsel Siapkan Uang Rp 750 Juta Agar Statusnya Hanya Sebagai Saksi

×

Sampaikan Eksepsi, PH Terdakwa Bahtiyar Ungkap Bahwa Kliennya Diperintah Penyidik Kejati Sumsel Siapkan Uang Rp 750 Juta Agar Statusnya Hanya Sebagai Saksi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pada Sektor Sumber Daya Alam penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Musi Rawas, sebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 61 miliar lebih yang menjerat lima orang Terdakwa termasuk Ridwan Mukti mantan Gubernur Bengkulu dan juga mantan Bupati Musi Rawas, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan eksepsi dari dua terdakwa diantaranya Baktiar selaku Kades Mulyoharjo, Kamis (19/6/2025).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH, dihadari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan Kejari Musi Rawas, serta dihadiri oleh Terdakwa Bachtiar selaku Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016.

Dalam persidangan saat sampaikan eksepsi terdakwa Bachtiar melalui penasehat hukumnya Indra Cahaya SH MH mengungkap, bahwa saat penyidikan perkara ini, ada perbuatan yang tidak terpuji oleh penyidik Kejari Sumsel, yaitu adanya dugaan tindakan pemerasan dan pelanggaran etika penyidikan, yang menjurus ke tindakan menghalangi proses penegakan hukum,

“Dimana dalam proses pemeriksaan tersebut, terdakwa Bahtiyar sempat diminta oleh penyidik untuk menyediakan uang sebanyak Rp 750 juta, agar status nya hanya sebagai saksi seperti enam Kepala Desa yang lainnya,” terang Indra

Indra kembali menjelaskan, karena Bahtiyar hanya mampu menyerahkan uang senilai Rp 400 juta, yang diberikan secara 2 tahap, tahap pertama sebesar Rp 100 juta, dimana uang tersebut akan diserahkan kepada Khaidirman senilai Rp 50 juta, dan selanjutnya Rp 50 untuk Adi Muliawan bersama team.

“Pada bulan Agustus diberikan lagi uang dengan jumlah Rp 300 juta, dengan rincian akan diberikan kepada Khaidirman Rp 100 juta dan team Tipikor Rp 200 juta, termasuk didalamnya untuk Balmento dan Deni, sementara untuk sisanya sebesar Rp 350 juta terdakwa Bahtiyar belum mampu menyediakannya, dan akan diusahakan bila perkara ini sudah tuntas,” urainya saat sampaikan eksepsi.

Namun pada kenyataanya, klien kami ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa pada 11 Maret 2025, akhirnya terdakwa meminta kembali uang yang telah diserahkan kepada penyidik sejumlah Rp 400 juta.

“Akhirnya melalui orang kepercayaan dari team penyidik benama A.Syafri Pradipta disaksikan oleh salah satu penyidik, uang sebesar Rp 400 juta tersebut dikembalikan melalui anak dari terdakwa Bahtiyar yang bernama Leo Saputra pada malam hari tanggal 11 maret 2025,” terang Indra Cahaya.

Dalam eksepsinya, Indra Cahaya juga meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan Penuntut Umum, karena menututnya dakwaan JPU cacat hukum, cacat prosedur.

“Bebaskan klien kami dari segala dakwaan, segera membebaskan terdakwa dari Rutan Pakjo Palembang,” tutup Indra Cahaya.

Seusai sidang, Kasi Pidsus Kejari Musi Rawas, Imam Murtadlo mengatakan Hari ini agenda sidang pembacaan Eksepsi dari tiga terdakwa, Efendi Suryono, Bachtiar, Saiful Ibna, namun pada saat dipersidangan terdakwa Saiful Ibna membatalkan eksepsi dan hanya dua terdakwa yang mengajukan eksepsi nya

“Didalam Eksepsinya mereka menyatakan bahwa dakwaan JPU salah orang, dakwaan kabur, dakwaan cacat hukum serta mereka menganggap dakwaan JPU tidak sesuai dengan perundang-undangan, “tegas Imam saat ditemui di PN Palembang

Iman juga menjelaskan terhadap eksepsi yang diajukan oleh dua terdakwa tersebut pihaknya tetap pada dakwaan kami.

“Selanjutnya untuk Eksepsi yang disampaikan oleh kedua terdakwa tersebut, kami akan menanggapinya secara tertulis yang akan kami sampaikan pada sidang pekan depan,” ucapnya