MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Diduga menggunakan data tanpa izin pemilik, salah satu dosen kampus di Baturaja, OK, didampingi penasehat hukumnya dari LBH Bima Sakti, melayangkan gugatan perdata terhadap Universitas PGRI ke Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang, karena diduga melawan hukum, Kamis (26/5/2025).
Gugatan perdata tersebut terdaftar dengan nomor 167/PDT.G/2025/PN Palembang pada Selasa (24/06/2025), yang menjadi tergugat pertama, adalah BPH PGRI Palembang, LLDIKTI Wilayah II menjadi tergugat dua dan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan (LAMDIK) menjadi turut tergugat satu.
Puncak diajukannya gugatan ini, belakangan OK mengetahui datanya yang bergelar Doktor FKIP Pendidikan Jasmani diduga dicatut oleh Universitas PGRI Palembang, untuk meningkatkan akreditasi Prodi FKIP Pendidikan Jasmani.
Sementara, diketahui Prodi FKIP Pendidikan Jasmani Universitas PGRI Palembang mendapat akreditasi Unggul A yang berlaku sejak Maret 2025 hingga Maret 2030.
Ketika dibincangi, penasehat hukum OK, M Novel Suwa SH MM MSi mengatakan, pencatutan data kliennya terjadi di tahun 2024, saat Universitas PGRI Palembang tengah pengajuan akreditasi prodi.
Dengan menggunakan data kliennya yang bergelar sarjana strata 3 Dokter FKIP Pendidikan jasmani itulah, membuat status prodi FKIP Pendidikan Jasmani Universitas PGRI Palembang menjadi terakreditasi Unggul A.
”Kami menggugat Universitas PGRI Palembang, karena klien kami tak terima, datanya sebagai doktor dipakai Universitas PGRI, untuk menaikan akreditasi prodi mereka,” unhkap Direktur LBH Bima Sakti itu didampingi timnya, Satria Machdum SH MH.
Diakui Novel, kliennya itu sempat menjadi dosen di Universitas PGRI Palembang pada Juli 2021 hingga Februari 2023.
“Tidak begitu lama menjadi dosen, klien kami mengundurkan diri. BPH Universitas PGRI Palembang diduga masih menggunakan data OK, untuk meningkatkan akreditasi prodi FKIP Pendidikan Jasmani. Dalam hal ini, klien kami merasa dirugikan secara moral dan perasaan tidak dihargai dan dimanfaatkan, apalagi klien kami khawatir tanggung jawab hukum, jika kemudian hari validitas dan akreditasi ini bermasalah kemudian hari,” urainya tegas.
Terpisah, Rektor Universitas PGRI Palembang Assoc. Prof. Dr. H. Bukman Lian, M.M., M.Si. ketika dikonfirmasi enggan memberikan penjelasan mengenai hal tersebut.
”Saya sedang dinas diluar kota selama dua hari ini, jadi kurang mengetahui, coba tanya langsung ke BPH PGRI Palembang,” tuturnya saat dihubungi selular.
Sementara, Ketua LLDIKTI Wilayah 2, yang ikut digugat, ketika dikonfirmasi, juga enggan memberikan tanggapan.














