BERITA TERKINI

Kontrak Pembuangan Sampah di Desa Surajaya segera Berakhir, Ini Kata Praktisi Hukum

×

Kontrak Pembuangan Sampah di Desa Surajaya segera Berakhir, Ini Kata Praktisi Hukum

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PEMALANG – Kontrak kerja sama pembuangan sampah di Desa Surajaya, Kabupaten Pemalang, akan berakhir pada 25 Juli 2025. Situasi ini mulai menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga yang selama ini telah menikmati layanan pengelolaan sampah yang tertata dan efisien.

Masyarakat mempertanyakan kesigapan pemerintah daerah dalam menyiapkan langkah antisipatif dan skema pengganti yang berkelanjutan.

Sorotan tajam datang dari Dr. (c). Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM – seorang praktisi hukum sekaligus Managing Partner Law Office PUTRA PRATAMA & PARTNERS. Imam memperingatkan bahwa lambannya respons pemerintah dalam menyikapi masa akhir kontrak tersebut dapat dikategorikan sebagai kelalaian struktural.

“Jika Pemerintah Daerah tak segera bersikap, maka ini adalah bentuk kelalaian struktural yang bisa dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa,” tegasnya, pada Selasa (8/7/2025) di meja kerjanya.

Menurut Imam, pengelolaan sampah bukan sekedar urusan administratif atau teknis, melainkan menyangkut hak konstitusional warga negara atas lingkungan yang bersih dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD 1945. Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang secara eksplisit mewajibkan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam urusan ini.

“Pemerintah tidak bisa berdalih belum siap. Kontrak sudah jelas masa waktunya. Jika tidak ada antisipasi sebelum kontrak berakhir, maka itu kelalaian, bukan keterlambatan,” lanjutnya.

Untuk mencegah krisis lingkungan dan ketidakpastian pelayanan, Imam menyampaikan empat langkah konkret yang harus segera ditempuh oleh pemerintah daerah:

  • Ambil keputusan segera sebelum kontrak berakhir bukan menunggu situasi darurat terjadi.
  • Lakukan audit menyeluruh atas kinerja mitra kerja selama masa kontrak untuk mencegah perpanjangan tanpa evaluasi.
  • Libatkan masyarakat dan pelaku lokal, termasuk BUMDes dan koperasi lingkungan, sebagai bentuk partisipasi publik yang berkelanjutan.
  • Buka akses terhadap dokumen kontrak dan rencana ke depan agar masyarakat dapat ikut mengawal prosesnya secara transparan.

Imam juga mengingatkan bahwa jika Pemda tetap pasif dan permasalahan lingkungan muncul, maka masyarakat memiliki hak untuk menempuh jalur hukum, termasuk class action, pengaduan ke Ombudsman RI, hingga pelaporan ke Komnas HAM.

“Kalau pelayanan publik sekrusial pengelolaan sampah saja tidak dikelola secara visioner dan sesuai hukum, maka pemerintah sudah gagal menjalankan mandat konstitusionalnya,” pungkasnya.

Kini, masyarakat Pemalang menantikan langkah konkret dari Dinas Lingkungan Hidup dan Bupati Pemalang. Respons cepat dan terukur sangat dibutuhkan agar tidak terjadi kekosongan layanan, yang bisa berdampak pada kualitas lingkungan dan kenyamanan hidup warga.