* Usai Kejar Tayang Kasus Pengelapan Dalam Jabatan dan TPPU Kampus Bina Darma
MATTANEWS.CO, PALEMBANG –
Adv Novel Suwa, Kuasa Hukum Pelapor, Suheriyatmono dan Rifa Ariani, apresiasi kinerja penyidikan Dittipideksus Bareskrim Polri dan Kejati Sumsel, yang sukses kebut perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan kerugian Rp 38 miliar, Jumat (11/7/2025).
Kasus tersebut menyeret empat nama besar, yaitu dua pembina yayasan Universitas Bina Darma Palembang, FC, merupakan ASN di Kemenkeu yang menjabat sebagai Pembina Yayasan Bidar Palembang, LU, Dosen Binus, SA sebagai Rektor Universitas Bidar Palembang dan YK sebagai Direktur Keuangan Universitas Bidar Palembang.
”Kita sudah mendapat informasi, bahwa Kejati Sumsel telah menyatakan berkas perkara dari tersangka FC yang merupakan ASN Kemenkeu dan LU yang merupakan Dosen Binus itu lengkap atau P21, pada Rabu (09/07/2025) lalu. Kita apresiasi kinerja aparat kepolisian, khususnya Dittipideksus Bareskrim Polri dan Kejati Sumsel yang sudah serius kejar tayang dalam menanggani kasus tersebut,” ujar Novel Suwa.
Dijelaskan Direktur Utama LBH Bima Sakti itu, dari empat tersangka itu, terpecah menjadi dua berkas terpisah, menjerat Rektor dan Direktur Keuangan Universitas Bina Darma Palembang, yang telah dilaporkan korban Suheriyatmono dan Rifa Ariani sejak 2022 silam.
“Untuk berkas perkara FC dan LU, jelas sudah P21. Kami berharap, semoga berkas perkara SA dan YK juga menyusul. Sehingga perkara ini pun benderang,” ungkap Novel Suwa.
Pernyataan tersebut menyusul setelah, berkas perkara kasus penggelapan dalam jabatan hingga dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang menjerat FC dan LU, pembina yayasan Universitas Bina Darma (UBD) Palembang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada Jumat (11/09/2025).
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari membenarkan berkas perkara tersebut telah lengkap, hanya saja pihaknya masih menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
“Berkas perkara dengan tersangka FC dan LU telah kami terima, P21, Rabu (9/7) dikeluarkan P21nya. Dengan dinyatakan P21 tersebut, artinya berkas perkara dan penyidikannya lengkap,” papar Vanny.
Lebih lanjut, Vanny menambahkan pihaknya masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Kini kita masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri ke Kejati Sumsel,” ungkap Vanny.
Disinggung tentang tersangka SA,
Rektor UBD dan YK, Dirut Keuangan UBD, Vanny menerangkan masih dalam proses penyidikan.
”Mengenai SA dan YK, SPDP sudah dikirim ke kejaksaan, tapi berkas perkara belum dikirim ke Kejati Sumsel,” bebernya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kuasa Hukum UBD Palembang, Reinhar Watimena SH.














