BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Penyidik Bareskrim Polri Tahan Dua Tersangka Yayasan Universitas Bina Darma

×

Penyidik Bareskrim Polri Tahan Dua Tersangka Yayasan Universitas Bina Darma

Sebarkan artikel ini

* Kasus Dugaan Penggelapan dan TPPU Universitas Bina Darma Senilai Rp 38 Miliar

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Setelah melalui beberapa proses pemeriksaan, akhirnya penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menahan LU, Dosen Universitas Binus, menjabat sebagai Ketua Yayasan UBD (Universitas Bina Darma) Palembang dan FC, ASN Kemenkeu RI menjabat sebagai Pengurus Yayasan UBD Palembang, usai Kejati Sumsel menyatakan berkas perkaranya telah lengkap, Selasa (15/7/2025).

Upaya tegas yang ditempuh penyidik tersebut dilakukan atas berbagai pertimbangan tertentu, dikarenakan keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana TPPU yang terjadi di Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, dengan kerugian mencapai Rp 38 Miliar.

Ketika dikonfirmasi awak media, Kuasa Hukum pelapor, M Novel Suwa SH MM MSi membenarkan kabar tersebut.

Menurut pentolan LBH Bima Sakti itu, penahanan dilakukan setalah pihaknya menerima SP2HP dari Dittipideksus Bareskrim Polri pada Senin (14/07/2025).

‎”Benar, kemarin sore kami telah menerima informasi, bahwa kedua tersangka sudah ditahan,” ujarnya.

Langkah penahanan disebut setelah Kejati Sumsel menyatakan berkas perkara dari kedua tersangka lengkap atau P21.

‎Terpisah, Kuasa Hukum tersangka, Reinhard Richard A Watimena SH ketika dikonfirmasi melalui selular, belum memberikan pernyataan resmi.

“Bentar ya bang, kami lagi meeting ini,” tulisnya ketika wartawan melalui whatsapp, Rabu (15/07/2025).

Sementara, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari saat dikonfirmasi mengatakan, berkas perkara dua tersangka yang menjabat sebagai pembina Yayasan UBD Palembang itu telah lengkap sejak, Rabu (09/07/2025) kemarin.

‎“Berkas perkara tersangka FC dan LU sudah P21, Rabu (9/7/2025) kemarin dikeluarkan P21nya. Dengan adanya P21 ini, dinyatakan berkas perkara dan penyidikannya telah lengkap,” papar Vanny.

Disinggung apakah akan dilakukan penahanan oleh pihak Kejati, Vanny masih butuh waktu untuk membahas hal tersebut.

“Setelah P21, kami masih menunggu Tahap 2, penyerahan tersangka dan barang buktinya dulu. Untuk penahanan, kami belum berani bicara. Yang pasti jika ada perkembangan, akan segera kami sampaikan,” tukasnya.