BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

KLH Hadir Mewakili Masyarakat untuk Menggugat Perusahaan yang Membakar Lingkungan

×

KLH Hadir Mewakili Masyarakat untuk Menggugat Perusahaan yang Membakar Lingkungan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang gugatan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan luas lahan yang terbakar mencapai 6.428 hektare, dengan tergugat PT.Bintang Harapan Palma (BHP) yang digugat oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) RI, dengan nilai Rp 2,5 triliun, terhadap lahan ribuan hektare yang berada di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan ahli tanah dari pihak tergugat, Rabu (16/7/2025).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Raden Zainal Arif, SH, MH, dihadiri oleh pihak penggugat yaitu Kementrian Lingkungan Hidup dan pihak tergugat yaitu PT.BHP, serta menghadirkan Ahli Tanah yaitu Heru Anggono dari Institut Pertanian Bogor (IPB).

Dalam persidangan sempat terjadi perdebatan antara Ahli yang dihadirkan oleh pihak tergugat PT.BHP dan pihak penggugat KLH RI, dimana saat memaparkan keahliannya, Ahli Tanah saat menghitung luasan lahan yang terbakar tidak menggunakan data Peta pembanding dari pihak penggugat, dimana berdasarkan gugatan pihak KLH RI luasan lahan yang terbakar mencapai 6.428 hektare, sementara itu ahli menghitung luasan lahan yang terbakar hanya mencapai 4.590 hektare ada selisih sekitar lebih kurang 2000 hektare.

Mendengar pernyataan ahli tentu ini membuat pihak penggugat yang diwakili oleh Yogi Wulan Puspitasari selaku Kasubdit Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLH, saat diwawancarai usai sidang mengatakan, bahwa KLH RI dalam perkara ini kami menilai keterangan Ahli tidak mendasar.

“Kami menilai disini Ahli ada keberpihakan, diperizinan PT.BHP sudah tercover semua bahwa lahan yang yang dikelola oleh PT.BHP lebih dari 10 ribu hektare, saya sebagai bagroun teknik Sains miris dengan keterangan ahli dalam persidangan, menurut kami keterangan beliau tidak mengedukasi masyarakat,” terang Yogi.

Disini Yogi juga mengungkap, bahwa dari keterangan ahli dalam persidangan kerugian yang disebabkan oleh kebakaran di lahan PT.BHP hanya mengalami kerugian sebesar Rp 41 miliar dan itu sangat jauh dari jumlah gugatan kita yang mencapai Rp 2,5 Triliun termasuk pemulihan lingkungan.

“Mereka menghitung kerugian yang dihitung oleh mereka berdasarkan lahan yang terbakar 4.590 hektare, dan mereka menghitung yang terbakar hanya lapisan atasnya saja, tidak mengenai lahan gambut, selalu ada perbedaan persepsi kerugian ekonomi dari pihak Ahli dari kita dan Ahli dari pihak penggugat,” terangnya.

Disini kita tidak pernah menyatakan kerugian ekonomi adalah kerugian perusahaan, disini yang kami hitung kerugian ekonomi lingkungan, kerugian ekonomi lingkungan secara filosopi sebuah entitas hukum tersendiri, kalau lingkungan bisa menggugat pasti dia mengatakan “mengapa kami dibakar”.

“Disini KLH hadir untuk mewakili lingkungan untuk menggugat perusahaan yang telah membakar lingkungan, sudah sewajarnya karena itu yang diderita oleh lingkungan, disini Alam Bersuara, alam memberikan nilai ekonomi kepada kita yang hidup,” tutup Yogi.

Agenda sidang kedepan masih dengan agenda menghadirkan ahli dari pihak tergugat yang akan digelar pekan depan.