MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Helen Maulana eks karyawan Toko Bahan Kue di Kota Palembang, yang terjerat dalam perkara penggelapan dalam jabatan, akhirnya di vonis penjara 1.5 tahun oleh majelis hakim, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (17/7/2025).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Kristanto SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, serta dihadiri terdakwa melalui online didampingi tum penasehat hukumnya.
Dalam Amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Helen Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan, atas perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Helen Maulana, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” tegas hakim saat bacakan amar putusan.
Usai mendengar putusan dari majelis hakim, terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir pikir terhadap putusan tersebut selama 7 hari kedepan.
Mendengar putusan majelis hakim, mendapat reaksi dari penasehat hukum terdakwa dari kantor hukum Ivan Saputra SH MH dan Partner, dalam perkara ini menurutnya majelis hakim yang memvonis kliennya dengan menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara, menurutnya majelis hakim seolah tak mempertimbangkan nota pembelaan (Pledoi) yang disampaikan pada persidangan sebelumnya.
”Meski begitu kami tetap menghargai keputusan majelis hakim yang memvonis terdakwa Helen Maulana lebih ringan, dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut klien kami dengan pidana 2 tahun penjara,” urai Ivan.
Ivan juga sangat menyayangkan atas putusan tersebut, karena dirinya menilai majelis hakim belum mempertimbangkan secara keseluruhan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, jika merujuk pada fakta persidangan yang disampaikan para saksi yang dihadirkan JPU, hampir secara keseluruhan tidak melihat mendengar atau mengalami secara langsung dugaan penggelapan yang dilakukan oleh kliennya.
“Keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU, hanya mendengar dari cerita korban terkait adanya tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana yang didakwakan oleh JPU Kejari Palembang, dengan kata lain kami menilai bahwa saksi-saksi tersebut dapat dikategorikan sebagai saksi testimonium de auditu (saksi yang mendengar dari kesaksian orang lain),” tegasnya.
Jika merujuk pada Pasal 1 angka 26 KUHAP: “saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Oleh sebab itu, menurut kami keterangan Sisca Marga Tan yang merupakan pelanggan dan Eddo merupakan karyawan dari toko tempat terdakwa bekerja, yang dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi dianggap tidak dapat dijadikan dua alat bukti yang sah.
“Selain itu dua saksi lainnya yang ada di BAP tidak dihadirkan oleh JPU dipersidangan, dalam putusannya majelis hakim tetap menjadikan kedua keterangan saksi yang tidak hadir di persidangan itu sebagai dasar pertimbangan untuk menyatukan vonis terhadap klien kami,” ungkapnya.
Kami juga menilai terkait bukti-bukti petunjuk JPU, tidak ada yang secara terang membuktikan adanya tindak pidana penggelapan yang dilakukan terdakwa sebagaimana yang didakwakan oleh JPU dalam dakwaan dan tuntutannya.
“Bukti petunjuknya itu hanya berdasarkan rekap percakapan whatsapp dari tahun 2023-2024 yang tidak secara terang membuktikan adanya penggelapan uang sebesar Rp 31 juta, melainkan hanya berdasar dari asumsi korban yang mana nilai kerugian tersebut belum diaudit secara resmi, dan itu tidak bisa menjadi dasar hukum, terkait tindak lanjut atas putusan ini, kami akan segera berkomunikasi dengan klien kami, untuk menentukan apakah akan melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut,” tutupnya.














