BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Gelar Rakor Penertiban Sound Horeg, Pemkab Tulungagung: Tegaskan Batas Kebisingan dan Jam Operasional 

×

Gelar Rakor Penertiban Sound Horeg, Pemkab Tulungagung: Tegaskan Batas Kebisingan dan Jam Operasional 

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penertiban penggunaan sound system atau yang populer disebut sound horeg, Kamis (24/7/2025).

Rakor berlangsung di Ruang Pringgitan Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso dan dihadiri berbagai unsur Forkopimda serta stakeholder terkait.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, S.M., mewakili Bupati Tulungagung H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., disampaikan bahwa keberadaan sound horeg saat ini menjadi fenomena yang memerlukan perhatian khusus.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran semua pihak dalam rapat koordinasi ini. Fenomena sound horeg perlu kita sikapi bersama agar tidak mengganggu ketertiban umum,” ucap Wabup.

“Kami sudah memiliki dasar hukum berupa Perda Ketertiban Umum dan Surat Edaran Bupati, namun tentu perlu masukan bersama untuk pelayanan kegiatan masyarakat tanpa merugikan pihak manapun,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Tulungagung Polda Jawa Timur, AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., MTCP., menyampaikan hal senada dengan itu, bahwa pihaknya masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Tulungagung Nomor: 300.1.1/1200/42.02/2024 yang masih berlaku dan belum dicabut.

“Kami masih menggunakan SE tersebut sebagai acuan. Harapannya melalui rakor ini bisa muncul rumusan tambahan atau keputusan bersama untuk mempertegas aturan,” ucap Taat lebih kerap disapa.

Taat menambahkan adapun hasil kesepakatan dalam rakor ada poin-poin penting yang disepakati dalam rapat koordinasi:

1. Surat Edaran Bupati Nomor: 300.1.1/1200/42.02/2024 tentang Suara Kebisingan dari Sound System tetap diberlakukan.

2. Penyelenggara kegiatan wajib memperoleh izin tertulis dari Polres Tulungagung dan instansi terkait.

3. Penggunaan sound system harus dihentikan sementara saat adzan berkumandang.

4. Waktu penggunaan maksimal hingga pukul 24.00 WIB, kecuali untuk wayang kulit yang diperbolehkan hingga pukul 04.00 WIB.

5. Dilarang menyajikan konten yang melanggar norma, SARA, pornoaksi, atau ujaran kebencian.

6. Batas kebisingan:Kegiatan mobile/pawai: maksimal 80 dB dan Kegiatan statis: maksimal 125 dB.

7. Maksimal penggunaan 8 subwoofer per kendaraan untuk kegiatan pawai.

8. Batas daya listrik bahwa Pawai: maksimal 10.000 watt per kendaraan, Statis: maksimal 80.000 watt.

9. Dimensi sound system tidak boleh melebihi dimensi kendaraan pengangkut.

10. Jalur pawai yang melewati pemukiman wajib ada surat kesepakatan warga, diketahui Lurah/Kades.

11. Penanggung jawab kegiatan wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak kerusakan atau kerugian.

12. Camat, Lurah/Kades, dan Forkopimcam bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing.

13. Apabila aturan dilanggar, Polres, Satpol PP, dan pihak berwenang lainnya berhak menghentikan kegiatan dan menegakkan hukum sesuai ketentuan.

“Rapat ini menjadi langkah tegas Pemkab Tulungagung untuk menata kegiatan masyarakat agar tetap berjalan dengan tertib, tanpa mengganggu kenyamanan publik,” sambungnya.