MATTANEWS.CO, FAKFAK – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak menyelenggarakan Rapat Paripurna Kesepuluh Masa Sidang II Tahun 2025, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Fakfak, pada Selasa (29/7/2025).
Wakil Ketua II DPRK Fakfak, Abdul Rahman, S.P. secara resmi membuka rapat tersebut.
Rapat berlangsung terbuka untuk umum ini, DPRD bersama Pemerintah Daerah membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang memiliki nilai strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah diantaranya, Raperda tentang RPJPD Kabupaten Fakfak Tahun 2025–2045, sebagai pedoman pembangunan jangka panjang daerah sesuai amanat UU No. 59 Tahun 2025 dan UU No. 25 Tahun 2004, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Fakfak, karena dianggap tidak relevan dan bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, sebagai penguatan pelayanan dasar pemerintahan daerah sesuai Pasal 12 UU No. 23 Tahun 2014, Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, untuk memastikan perlindungan hak-hak anak berdasarkan UU No. 23 Tahun 2002 dan Perpres No. 25 Tahun 2021, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagai penyesuaian terhadap PP No. 106 Tahun 2021 dan Permendagri No. 7 Tahun 2023 dalam rangka pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus Papua.
Abdul Rahman menyampaikan, pentingnya pembahasan lima Raperda tersebut sebagai bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat landasan hukum daerah.
“Raperda yang diajukan memiliki urgensi strategis. Ini adalah bentuk sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam merumuskan arah pembangunan jangka panjang dan pelayanan publik yang lebih baik,” tuturnya.
Abdul Rahman juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati, Wakil Bupati dan seluruh jajaran eksekutif yang telah mempersiapkan naskah akademik dan draf Raperda untuk dibahas bersama secara terbuka.
Abdul Rahman menyatakan optimisme bahwa proses pembahasan tetap akan menghasilkan Perda yang berkualitas meskipun waktu dengan waktu selama dua hari dalam empat kali pleno.
Hadir dalam rapat ini diantaranya unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan perwakilan organisasi kemasyarakatan.














