HEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Polres Tebo Bongkar Skandal Korupsi KUR BSI Rp4,8 Miliar, Dua Eks Pegawai Bank Jadi Tersangka

×

Polres Tebo Bongkar Skandal Korupsi KUR BSI Rp4,8 Miliar, Dua Eks Pegawai Bank Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, TEBO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di lingkungan Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimbo Bujang 1. Kasus yang terjadi pada tahun 2021 ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,825 miliar.

Dalam rilis resmi yang disampaikan Kapolres Tebo AKBP Triyanto, dua orang mantan pegawai bank ditetapkan sebagai tersangka utama, yakni EW yang saat itu menjabat sebagai Branch Manager KCP BSI Rimbo Bujang 1 dan MT sebagai staf pemasaran mikro.

“Kasus ini terkuak setelah pihak BSI Pusat menerima laporan adanya kejanggalan dalam penyaluran KUR dan kemudian dilakukan audit investigatif pada tahun 2023. Dari hasil audit tersebut, ditemukan dugaan penyimpangan serius yang kemudian ditindaklanjuti melalui laporan resmi ke Polres Tebo,” ujar Kapolres dalam keterangan pers, Kamis (31/7/2025).

Penyidikan mendalam oleh tim Satreskrim mengungkap bahwa kedua tersangka diduga secara aktif merekayasa data 26 nasabah—terdiri dari 24 nasabah KUR kecil dan 2 KUR mikro—untuk mengajukan pembiayaan fiktif. Dana miliaran rupiah tersebut dicairkan seolah-olah kepada nasabah sungguhan, padahal dokumen dan data yang digunakan sudah dimanipulasi.

“Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan kejahatan yang dirancang secara sistematis. Pelaku memanfaatkan jabatannya untuk menyusun data palsu demi meloloskan pengajuan KUR. Negara dirugikan hampir lima miliar rupiah,” tegas AKBP Triyanto.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, seperti, 26 bundel dokumen pengajuan KUR fiktif, Hasil audit investigatif internal, Dokumen perjanjian kerja sama dengan lembaga penjamin (PT Askrindo Syariah dan PT Jamkrindo Syariah), Bukti klaim dan sertifikat kafalah asuransi dan surat keputusan penempatan jabatan tersangka.Menariknya, dari total dana fiktif Rp4,8 miliar, tim penyidik telah berhasil menyita Rp3,82 miliar. Uang tersebut diperoleh dari sisa angsuran pokok nasabah serta pembayaran klaim asuransi.

Penyidik menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah. EW dan MT dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.

Kapolres menegaskan komitmen penuh jajaran Polres Tebo dalam mendukung pemberantasan korupsi, khususnya di sektor perbankan dan pelayanan publik yang menyentuh langsung masyarakat kecil.

“Kami ingin menegaskan, bahwa kepercayaan publik adalah prioritas. Tidak ada ruang bagi korupsi, apalagi yang mengorbankan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat KUR,” tegas AKBP Triyanto.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi sektor keuangan agar lebih ketat dalam pengawasan internal dan memperkuat sistem kontrol agar tidak dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. (*)