MATTANEWS.CO, PEMALANG — Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat, kali ini terjadi di Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang. Keluarga Wuriyah (73), pemilik sah atas sebidang tanah berdasarkan data Buku Leter C Desa, melaporkan Pengaduan atas dugaan penyerobotan tanah tersebut ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng).
Pengaduan tersebut diajukan oleh Warsoyo (50), anak kandung Wuriyah, yang merasa dirugikan akibat tanah milik keluarganya berubah status menjadi tujuh sertifikat atas nama anak-anak Rasjani (70), suami dari Salwiyem atau Semi (65), yang merupakan saudara tiri dari Wuriyah.
Warsoyo tidak sendiri. Ia didampingi tim kuasa hukum dari HAIP Law Firm Bersama tim hukumnya, Warsoyo menempuh prosedur hukum secara resmi demi mendapatkan keadilan.
“Kami sangat menyesalkan tindakan mereka yang telah membuat sertipikat tanpa persetujuan dari orang tua kami. Padahal, nama orang tua kami tercatat secara sah sebagai pemilik dalam Leter C Desa,” ujar Warsoyo kepada awak media, Kamis (5/8/2025) kemarin.
Karena tidak menemukan titik terang di tingkat desa maupun musyawarah kecamatan, pihak keluarga memilih melanjutkan pengaduan ke tingkat Polda Jateng, dengan harapan proses hukum bisa berjalan adil dan transparan.
Kuasa hukum Warsoyo, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas.
“Kami akan memastikan bahwa semua prosedur hukum ditempuh dengan benar. Ini bukan sekadar sengketa keluarga, tetapi sudah menyangkut legalitas dan hak atas tanah yang sah secara hukum,” tegas Kuasa Hukum Warsoyo
Tim Kuasa Hukum menjelaskan, pihak keluarga baru mengetahui adanya tujuh sertipikat tanah atas nama pihak lain saat melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dan perusakan plang pemberitahuan di lahan tersebut.
Setelah dilakukan klarifikasi oleh penyidik, diketahui bahwa tanah yang dimaksud telah berubah status menjadi tujuh sertipikat.
Menurut informasi yang diterima dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), sertipikat-sertipikat tersebut diterbitkan melalui Program LINTOR (Lintas Sektoral) oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pemalang.
Padahal, dalam musyawarah yang dilakukan di Kecamatan Ulujami pada 10 November 2023, pihak BPN tidak bisa hadir karena saat itu disebutkan bahwa tanah masih dalam status Letter C dan tengah berproses hukum.
Namun, secara mengejutkan, tujuh sertipikat justru telah diterbitkan pada 23 Oktober 2023, atau sebelum musyawarah itu berlangsung.
“Ini sangat janggal. Tanah dikatakan belum bersertipikat, tapi ternyata sertipikat sudah keluar melalui Program LINTOR. Hal ini patut diduga ada kejanggalan prosedural,” tambah Kuasa Hukum
Saat ini, tim kuasa hukum tengah menunggu hasil laporan pengaduan yang telah disampaikan ke Polda Jateng.
Perkara ini juga sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Pemalang, dan dalam waktu dekat pihaknya berencana menyurati Kabag Wasidik Polda Jateng agar diadakan gelar perkara khusus, guna mempercepat kejelasan status hukum atas tanah milik kliennya.
“Kami ingin klien kami mendapatkan kepastian hukum secepatnya, dan perkara ini menjadi terang,” pungkas Kuasa Hukum.














