MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim penasehat hhukum terdakwa Indah Yulita membacakan nota keberatan (Eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (11/8/2025).
Eksepsi tersebut dibacakan oleh tim penasehat hukum terdakwa Indah Yulita, dihadapan majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono SH MH serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.
Tim penasehat hukum terdakwa, dalam eksepsinya dipersidangan sampaikan dua poin, Randi Aritama & Partners, menyebut bahwa dakwaan penuntut dalam perkara ini kami obsccur libel (Kabur) dan perkara tersebut seharusnya masuk dalam ranah perdata.
“Karena menurut kami, ini murni pinjam meminjam, klien kami meminjam uang Rp 331 juta dan sudah dikembalikan Rp153 juta, artinya, ada Rp178 juta yang belum dikembalikan, dalam perikatan atau perjanjian ini klien kami ada menjaminkan sertifikat atas nama terdakwa, jadi ini murni perkara perdata” ujarnya.
Kenapa pihaknya menyatakan ranahnya perdata karena perkara tersebut perikatan yang belum tuntas.
“Yang kedua surat dakwaan ini kabur atau obsccur libel, karena saudara Novita Sari dalam perkara ini tidak ada hubungan hukum yang mengikat dengan klien kami, tetapi klien kami ada hubungan hukum yang mengikat dengan Rulyan Frayogi Paulus, jadi kami menyatakan surat dakwaan adalah obsccur libel,” tegasnya.
Menurutnya ada hal-hal yang tidak lengkap dalam dakwaan karena ada adanya ketidak telitian oleh JPU Kejari Palembang.
“Bahwa memang disini sudah ada pembayaran oleh klien kami Rp153 juta, sudah kami masukan semua dalam eksepsi termasuk jaminan dan sebagainya, harapan kami eksepsi yang sudah disampaikan dan dibacakan tadi agar menjadi pertimbangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam mengambil putusan,” tegasnya.














