BERITA TERKINI

Beraktivitas di Sungai Seberuang, Empat Penambang PETI Diamankan Polres Kapuas Hulu

×

Beraktivitas di Sungai Seberuang, Empat Penambang PETI Diamankan Polres Kapuas Hulu

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kepolisian Resor Kapuas Hulu melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) bersama Polsek Seberuang mengamankan empat orang yang diduga kuat pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di aliran Sungai Seberuang, Dusun Hantau, Desa Tajau Mada, Kecamatan Seberuang, Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat (15/08/2025).

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Seberuang.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung turun ke lapangan untuk melakukan monitoring,” kata Kasat yang pada waktu itu memimpin operasi gabungan

Lanjut kata Rinto, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendapati adanya aktivitas pertambangan emas di aliran sungai.

“Empat orang yang tengah bekerja kemudian diamankan. Mereka masing-masing berinisial BJG (65), ALK (20), ARF (20) dan DN (23). Dari hasil interogasi, para pekerja mengakui bahwa kegiatan tersebut merupakan penambangan emas menggunakan satu set alat tambang merek Tianli milik BJG, dan tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang,” beber Kasat.

Rinto menjelaskan, dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 helai karpet, 1 buah paralon, 3 buah selang spiral, 1 unit alat tambang merek Tianli, 1 buah dulang, dan 1 unit mesin pompa.

“Kini, para pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Kasat.

Ditambahkan Kasat, ancaman pidana bagi para pelaku adalah hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Polres Kapuas Hulu menegaskan akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar aturan hukum,” tandasnya.