MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Ursula Dewi SH, menuntut terdakwa Arwin Afriansyah, kurir narkotika jenis sabu, dengan barang bukti seberat 16,654 gram, akhirnya dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan penjara, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (19/8/2025).
Saat sampaikan amar tuntutannnya, Ursula Dewi JPU Kejati Sumsel, dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Exodus Hutabarat, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Arwin Afriansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Atas perbuatannya JPU Kejati Sumsel, menjerat terdakwa Arwin Afriansyah, diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Menjatuhkan pidana terhadap Arwin Afriansyah dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” terang JPU saat sampaikan tuntutannya.
Usai mendengar tuntutan JPU, terdakwa Arwin Afriansyah langsung mengajukan pembelaan lusan, dimana dalam Pledoinya terdakwa meminta keringanan hukuman.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam dakwaan JPU terungkap, bahwa perbuatan terdakwa Arwin Afriansyah bermula
Rabu 5 Maret 2025, di rumah kontrakan terdakwa di Jalan Rindam II Sriwijaya, Desa Karang Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim, pada hari sebelumnya pada 4 maret 2025, terdakwa menghubungi Yanti (DPO) melalui Chat Whatsapp dan menanyakan apakah ada persediaan sabu.
Pada Rabu 5 Maret 2025 Yanti (DPO) menghubungi terdakwa dan memberi kabar melalui chat whatspp, bahwa pesanan sabu terdakwa sudah ada dan menanyakan tempat pertemuan, dan akhirnya disepakati terdakwa dan YANTI (DPO) akan bertemu diwarung.
Saat bertemu, Yanti (DPO) langsung menyerahkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa, sambil berkata nanti terdakwa setor dua juta enam ratus dan disetujui oleh terdakwa Arwin Afriansyah.
Setelah terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa menyimpannya di saku depan sebelah kanan celana terdakwa, lalu terdakwa kembali pulang ke rumah kontrakan terdakwa, dan Terdakwa sempat menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut.
Ketika terdakwa sedang memperbaiki motor yang terletak di teras kontrakan terdakwa, tiba-tiba datang saksi Wandi, saksi Alexander Panggabean, saksi Muhammad Wahyu, yang merupakan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Selatan dan langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa, dan didapati 2 paket narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto 1,81 gram, yang terdapat pada saku depan sebelah kanan celana yang terdakwa pakai.
Kemudian petugas kepolisian juga melakukan penggeledahan pada rumah terdakwa dan ditemukan 1(satu) bungkus plastik klip bening diduga Narkotika Gol I jenis sabu berat bruto 17,82 gram, yang terdapat dalam karung beras ukuran 5 kilo warna kuning dengan merek ”LAMI”.














