MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pengembangan perkara narkotika jenis Sabu jaringan Internasional (Malaysia), yang menjerat terdakwa Himawan Teja Alias Acoi Alias Muyuk Alias Best, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan empat orang saksi, salah satu saksi Puspitasari yang merupakan istri terdakwa, Selasa (19/8/2025).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati, serta dihadiri empat orang saksi, saksi Puspitasari istri terdakwa, Viani, Violita serta saksi Deni yang dihadirkan melalui via online.
Dalam persidangan saksi Puspitasari, saksi diketahui merupakan Istri dari Terdakwa Himawan, saksi mengaku dirinya menikah dengan terdakwa sejak tahun 1996, dan saksi mengakui mengetahui bahwa terdakwa memiliki Ruko di daerah Celentang sebanyak 2 unit Ruko, yang berikutnya ada di wilayah AAL.
“Dua unit Ruko yang berada di AAL saat ini dijamin kan di Bank BCA, selain ruko ada juga aset tanah di AAL, dijalan Cendrawasih ada sebidang tanah dengan luas 812 M/segi, saya tidak mengetahui saat terdakwa membeli Ruko, pekerjaan Suami saya yang saya ketahui ada Usaha Mobil di daerah Celentang, Restoran, Spa, memiliki usaha jual beli uang Dollar,” urai Puspitasari.
Saat digali lebih dalam oleh JPU Rini Purnamawati, terkait aset yang dilakukan penyitaan oleh pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, saksi mengakui, bahwa harta benda yang disita adalah sebanyak 9 Unit Ruko di wilayah AAL, total Ruko yang disita sebanyak 16 Unit, termasuk Ruko didaerah Celentang, serta beberapa bidang Tanah.
“Selain Ruko ada Uang dalam rekening, lebih kurang sebesar Rp 1 miliar, saya ada Save Sefty Box (SSB) di Bank BCA,” terang istri terdakwa.
Saksi Viani selaku pemilik Ruko dalam persidangan mengatakan, bahwa terdakwa Himawan membeli Ruko milik saksi yang berada wilayah Celentang.
“Saat itu terdakwa membeli sebanyak 2 unit Ruko, dengan harga, Rp 480 juta / Unit pada tahun 2012, dibayar melalui Cast bertahap serta ada melalui transfer, ada akte jual belinya, dan pembelian Ruko tersebut semuanya sudah lunas,” terang Viani.
Semantara itu Saksi Deni yang dihadirkan melalui sambungan online mengaku, bahwa saksi mengaku kenal dengan terdakwa Himawan, karena Terdakwa adalah orang yang membeli Ruko milik saksi.
“Terdakwa ini adalah orang yang membeli ruko saya, yang berada di jalan Alang-Alang Lebar samping terumahan Citra Grand City (CGC),” terang Deni.
Perkara ini berawal, dari pengembangan perkara narkotika jaringan internasional (Malaysia) dimana pada tahun 2024 yang lalu, Terdakwa Himawan Teja Alias Acoi Alias Muyuk Alias Best, ditangkap oleh BNN RI bersama terdakwa Ali Tjikhan, Leni Marlina, dan terdakwa Herman Teja, dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak lebih kurang 1 Kg.
Terdakwa Himawan Teja Alias Acoi Alias Muyuk Alias Best melalui pengembangan berhasil ditangkap di wilayah Bali, sebelumnya anggota BNN RI terlebih dahulu berhasil menangkap terdakwa Ali Tjikhan saat melakukan transaksi sabu sebanyak 1 Kg dirumah terdakwa Leni Marlina yang berada di Jalan Sei Seputih Nomor 628 Rt.004 Rw.001 Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.
Atas perbuatan para terdakwa, pada saat itu JPU, menjerat terdakwa, seperti diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang No.35 Tahun 2009 TentangNarkotika.
Atas perbuatan terdakwa Himawan Teja, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rila Febriana, dengan pidana penjara selama 11 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Himawan Teja dengan pertimbangan sebagai berikut, seperti di kutip dalam laman resmi SIP PN Palembang berbunyi.
Menyatakan terdakwa Himawan Teja Alias Acoi Alias Muyuk Alias Best, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Tanpa Hak atau Melawan Hukum, melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Himawan Teja Alias Acoi Alias Muyuk Alias Best, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 4 bulan, serta denda sebasar Rp 1 miliar subsider 3 bulan, dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” bunyi putusan majelis hakim saat itu.














